Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Wahyudi Iswar, Analis Kebijakan Ahli Muda di Diskominfo Provinsi Sulawesi Barat. Anda saat ini berada di program BUKA RUANG.
Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang tahapan agenda setting dalam proses pembentukan kebijakan publik.
Dalam studi kebijakan publik, secara umum proses agenda setting merupakan tahapan yang melibatkan transformasi dari isu atau masalah privat menjadi isu publik, yang kemudian diangkat menjadi agenda pemerintahan. Proses ini adalah bagian penting dalam ruang lingkup agenda setting.
Mengacu pada pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan Publik yang diterbitkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), kualitas agenda setting menjadi salah satu subdimensi dalam indeks tersebut. Indeks Kebijakan Publik sendiri memiliki dua dimensi utama, yaitu dimensi perencanaan kebijakan dan dimensi evaluasi serta kemanfaatan kebijakan. Agenda setting termasuk dalam dimensi perencanaan kebijakan, bersama dengan subdimensi formulasi kebijakan.
Berdasarkan instrumen pengukuran kualitas kebijakan yang dikeluarkan oleh LAN, kualitas agenda setting diukur melalui dua indikator utama. Pertama, indikator identifikasi dan validasi masalah kebijakan. Kedua, indikator penyaringan dan konsultasi publik terkait masalah kebijakan.
Sebagai contoh, mari kita lihat proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Tahapan agenda setting dalam konteks ini berakhir ketika ada rencana atau penetapan rencana yang dibuat oleh pemerintah untuk menyusun sebuah kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Proses ini berakhir saat penyusunan naskah akademik telah dimulai.
Jadi, secara umum, agenda setting dimulai dari pengidentifikasian sebuah masalah—baik itu masalah privat maupun isu publik—dan berakhir ketika sudah ada rencana penyusunan Perda oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau oleh DPR, jika Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPR. Proses ini juga berakhir ketika penyusunan naskah akademik untuk Perda telah dimulai.
Dalam menilai kualitas proses agenda setting, kita bisa melihatnya dari dua hal. Pertama, bagaimana proses ini mencerminkan demokratisasi dan deliberasi, misalnya melalui pelibatan dan partisipasi publik serta kelompok sasaran dalam pembuatan kebijakan. Kedua, bagaimana proses ini didasarkan pada metode analisis yang rasional, teknokratis, dan ilmiah.
Kedua aspek ini menjadi barometer penting untuk menilai kualitas agenda setting dalam pembentukan peraturan daerah.
Untuk saat ini, kita akhiri pembahasan di sini. Kita akan melanjutkan di kesempatan berikutnya.
Sekian, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. BUKA RUANG—mantap!
Komentar
Posting Komentar