Langsung ke konten utama

Sebuah Cerita: Kelemahan Sistem Keamanan Digital, Kritik dan Rekomendasi untuk PDNS

Sebagai pemerhati kebijakan publik, saya merespons dengan rasa keprihatinan terhadap kebocoran data pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Masalah ini menjadi sorotan utama di tengah masyarakat Indonesia belakangan ini. Keprihatinan saya semakin mendalam setelah membaca laporan dari Detik.com yang mengungkapkan kurangnya langkah-langkah keamanan yang tepat pada PDNS.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi I menggelar pertemuan khusus pada tanggal 27 Juni 2024 lalu, yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Diskusi ini mempertanyakan kesiapan mereka dalam menghadapi serangan siber seperti yang baru saja terjadi pada PDNS. Menurut Kepala BSSN, Hinsa Siburian, kebocoran data terjadi karena tata kelola yang buruk, di mana tidak ditemukan cadangan data nasional yang memadai.

Namun, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menyalahkan tidak adanya backup data bukan hanya pada tata kelola, tapi juga sebagai akibat dari kebodohan dalam mengamankan data negara. Pernyataan ini menambah ketegangan dalam diskusi yang mengkritisi sistem keamanan nasional.

Saya juga memperhatikan pernyataan dari Lukman Hakim, pakar IT dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, yang menyoroti kurangnya literasi digital di Indonesia. Lukman menekankan perlunya penerapan infrastruktur keamanan yang lebih baik serta kebijakan yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) untuk mengelola keamanan data di PDNS. Dia juga menggarisbawahi pentingnya backup data secara berkala dan penggunaan sistem operasi server yang lebih aman seperti Linux, untuk mengurangi risiko terhadap serangan siber.

Dari analisis ini, saya menyusun rekomendasi kepada Kementerian Kominfo sebagai berikut:

  1. Penguatan SDM di Kementerian Kominfo: Mendesak pemerintah untuk memastikan SDM di Kementerian Kominfo memiliki keahlian yang cukup dalam teknologi informasi dan keamanan cyber.

  2. Peningkatan Keamanan Berlapis: Mendorong penerapan keamanan berlapis pada server dan database nasional, termasuk penggunaan firewall dan kebijakan akses yang ketat.

  3. Peningkatan Backup Data: Memastikan bahwa semua data di PDNS di-backup secara rutin ke lokasi yang berbeda, untuk mengantisipasi kehilangan data akibat serangan siber atau bencana alam.

  4. Pemilihan OS Server yang Tepat: Mendorong penggunaan sistem operasi server yang lebih aman seperti Linux, yang memiliki keamanan yang lebih kuat dan lebih sedikit menjadi target utama bagi serangan malware.

Dengan langkah-langkah ini, saya berharap bahwa PDNS dapat menghadapi tantangan keamanan data dengan lebih efektif dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem informasi nasional.


Sumber

Berita: Detik.com

Gambar: cribbcs.net

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tantangan dan Strategi SDK-JSM dalam Meningkatkan IPM dan Infrastruktur Sulawesi Barat

  Dr. H. Suhardi Duka, M.M. bersama Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) untuk periode 2025-2030. Pelantikan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 20 Februari 2025, di Istana Negara, Jakarta. /Foto/Istimewa /Pikiran Rakyat Sulbar Fenomena ketimpangan pembangunan di Sulawesi Barat menjadi tantangan besar bagi Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Jenderal Salim D. Mengga (JSM). Dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang masih di bawah rata-rata nasional dan disparitas infrastruktur antarwilayah yang signifikan, dibutuhkan kebijakan yang strategis dan inovatif untuk menjawab berbagai tantangan yang ada. Tantangan Pembangunan Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM). IPM Sulawesi Barat berada pada angka 70, masih jauh dari rata-rata nasional yang mencapai 74,39. Faktor utama penyebabnya adalah kualitas pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang belum optimal. Kurangn...

Tahapan Agenda Setting dalam Pembentukan Kebijakan oleh Wahyudi Iswar

  Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Wahyudi Iswar, Analis Kebijakan Ahli Muda di Diskominfo Provinsi Sulawesi Barat. Anda saat ini berada di program BUKA RUANG . Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang tahapan agenda setting dalam proses pembentukan kebijakan publik. Dalam studi kebijakan publik, secara umum proses agenda setting merupakan tahapan yang melibatkan transformasi dari isu atau masalah privat menjadi isu publik, yang kemudian diangkat menjadi agenda pemerintahan. Proses ini adalah bagian penting dalam ruang lingkup agenda setting . Mengacu pada pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan Publik yang diterbitkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), kualitas agenda setting menjadi salah satu subdimensi dalam indeks tersebut. Indeks Kebijakan Publik sendiri memiliki dua dimensi utama, yaitu dimensi perencanaan kebijakan dan dimensi evaluasi serta kemanfaatan kebijakan. Agenda setting termasuk dalam dimensi perencanaan kebijakan, bersama dengan s...

Menuntaskan Tenaga Kontrak Pemerintah 2025: Keputusan MenPAN-RB Nomor 16/2025 tentang PPPK Paruh Waktu Sebagai Solusi Transformasi Kepegawaian

Penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pada tahun 2025 menandai era baru dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih efisien, terstruktur, dan profesional. Selama ini, sistem rekrutmen tenaga honorer dinilai tidak pasti dan kurang jelas, menyebabkan banyak tenaga kerja non-ASN menerima upah di bawah standar regional (UMR) serta menimbulkan beban anggaran yang tidak efisien. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pengangkatan tenaga non-ASN sebagai PPPK paruh waktu, memberikan harapan baru bagi mereka yang selama ini bekerja tanpa status dan jaminan yang jelas. Latar Belakang dan Urgensi Penerbitan KepmenPANRB 16/2025 KepmenPANRB 16/2025 lahir sebagai respons terh...