Kebijakan Hubungan Industrial, Jamin Sosial Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat oleh Muhammadong, SE., M.AP.,
Nama saya Muhammadong, SE., M.AP., Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Barat. Saat ini, Anda sedang menyaksikan Buka Ruang.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi, kami di Bidang Hubungan Industrial memiliki beberapa tugas dan fungsi utama. Pertama, sesuai dengan Pasal 107, Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf d, bertugas melakukan bimbingan terkait syarat-syarat kerja, kelembagaan hubungan industrial, pengupahan, serta jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja. Selain itu, kami juga bertugas memberikan bimbingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik lintas kabupaten/kota maupun antarprovinsi.
Yang kedua, kami melaksanakan tugas sebagaimana diatur pada Ayat 1, yaitu menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Pembinaan syarat kerja, kelembagaan, dan kerjasama hubungan industrial.
- Pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja.
- Penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Ada tiga poin utama yang kami fokuskan dalam lingkup kebijakan hubungan industrial. Poin pertama adalah pembinaan syarat kerja, kelembagaan, dan kerjasama hubungan industrial. Dalam konteks ini, kami melakukan sosialisasi mengenai struktur dan skala upah. Kami juga mengadakan sosialisasi terkait peraturan perusahaan di berbagai perusahaan, serta melakukan pembinaan langsung.
Jika berbicara tentang sosialisasi struktur dan skala upah, kami mengundang perusahaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut guna memastikan bahwa penerapan struktur dan skala upah berjalan dengan baik. Kami memastikan perusahaan tidak hanya menggunakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan dalam memberikan gaji atau tunjangan kepada karyawan, tetapi juga memperhatikan struktur skala upah berdasarkan masa kerja. Misalnya, seorang karyawan yang telah bekerja selama 10 tahun tentu tidak seharusnya hanya menerima UMK, yang biasanya ditujukan untuk karyawan dengan masa kerja 0-1 tahun. Struktur skala upah ini berlaku bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Yang kedua, kami juga melakukan pembinaan terkait peraturan perusahaan. Kami memastikan apakah peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan sudah memenuhi prinsip win-win solution, di mana hak-hak karyawan dipenuhi dan kewajiban perusahaan terlaksana dengan baik.
Kami juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi syarat-syarat seperti adanya Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, serta apakah seluruh karyawan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Poin ketiga adalah terkait pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja. Kami memantau apakah komponen-komponen upah sudah diberikan sesuai ketentuan dan apakah kesejahteraan karyawan sudah terpenuhi, termasuk dalam hal kepesertaan BPJS.
Selanjutnya, untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial, berdasarkan data di tahun 2023, kami telah menyelesaikan 10 sengketa melalui mediasi. Di tahun 2024, terdapat 8 sengketa, beberapa di antaranya masih dalam proses mediasi. Bahkan, kemarin ada satu perselisihan yang direkomendasikan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Kabupaten Mamuju.
Idealnya, menurut undang-undang, perselisihan hubungan industrial sebaiknya diselesaikan di tingkat mediasi agar tidak perlu dibawa ke pengadilan, karena proses pengadilan memerlukan waktu, tenaga, dan biaya yang lebih besar.
Jika perselisihan terjadi di kabupaten yang memiliki pejabat mediator, seperti Kabupaten Pasangkayu, maka sengketa dapat diselesaikan di tingkat kabupaten. Namun, jika di kabupaten tersebut tidak ada pejabat mediator, seperti di Kabupaten Mamuju Tengah, maka perselisihan diteruskan ke tingkat provinsi untuk ditangani.
Fungsi Serikat Pekerja sangat penting dalam hal ini. Serikat Pekerja berperan sebagai mediator ketika ada perselisihan antara karyawan dan perusahaan. Kami selalu menganjurkan agar penyelesaian masalah dilakukan di tingkat internal sebelum melibatkan pemerintah.
Demikian yang dapat saya sampaikan.
Komentar
Posting Komentar