Langsung ke konten utama

Kebijakan Hubungan Industrial, Jamin Sosial Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat oleh Muhammadong, SE., M.AP.,


Nama saya Muhammadong, SE., M.AP., Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Barat. Saat ini, Anda sedang menyaksikan Buka Ruang.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi, kami di Bidang Hubungan Industrial memiliki beberapa tugas dan fungsi utama. Pertama, sesuai dengan Pasal 107, Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf d, bertugas melakukan bimbingan terkait syarat-syarat kerja, kelembagaan hubungan industrial, pengupahan, serta jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja. Selain itu, kami juga bertugas memberikan bimbingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik lintas kabupaten/kota maupun antarprovinsi.

Yang kedua, kami melaksanakan tugas sebagaimana diatur pada Ayat 1, yaitu menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Pembinaan syarat kerja, kelembagaan, dan kerjasama hubungan industrial.
  2. Pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja.
  3. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Ada tiga poin utama yang kami fokuskan dalam lingkup kebijakan hubungan industrial. Poin pertama adalah pembinaan syarat kerja, kelembagaan, dan kerjasama hubungan industrial. Dalam konteks ini, kami melakukan sosialisasi mengenai struktur dan skala upah. Kami juga mengadakan sosialisasi terkait peraturan perusahaan di berbagai perusahaan, serta melakukan pembinaan langsung.

Jika berbicara tentang sosialisasi struktur dan skala upah, kami mengundang perusahaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut guna memastikan bahwa penerapan struktur dan skala upah berjalan dengan baik. Kami memastikan perusahaan tidak hanya menggunakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan dalam memberikan gaji atau tunjangan kepada karyawan, tetapi juga memperhatikan struktur skala upah berdasarkan masa kerja. Misalnya, seorang karyawan yang telah bekerja selama 10 tahun tentu tidak seharusnya hanya menerima UMK, yang biasanya ditujukan untuk karyawan dengan masa kerja 0-1 tahun. Struktur skala upah ini berlaku bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Yang kedua, kami juga melakukan pembinaan terkait peraturan perusahaan. Kami memastikan apakah peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan sudah memenuhi prinsip win-win solution, di mana hak-hak karyawan dipenuhi dan kewajiban perusahaan terlaksana dengan baik.

Kami juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi syarat-syarat seperti adanya Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, serta apakah seluruh karyawan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Poin ketiga adalah terkait pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja. Kami memantau apakah komponen-komponen upah sudah diberikan sesuai ketentuan dan apakah kesejahteraan karyawan sudah terpenuhi, termasuk dalam hal kepesertaan BPJS.

Selanjutnya, untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial, berdasarkan data di tahun 2023, kami telah menyelesaikan 10 sengketa melalui mediasi. Di tahun 2024, terdapat 8 sengketa, beberapa di antaranya masih dalam proses mediasi. Bahkan, kemarin ada satu perselisihan yang direkomendasikan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Kabupaten Mamuju.

Idealnya, menurut undang-undang, perselisihan hubungan industrial sebaiknya diselesaikan di tingkat mediasi agar tidak perlu dibawa ke pengadilan, karena proses pengadilan memerlukan waktu, tenaga, dan biaya yang lebih besar.

Jika perselisihan terjadi di kabupaten yang memiliki pejabat mediator, seperti Kabupaten Pasangkayu, maka sengketa dapat diselesaikan di tingkat kabupaten. Namun, jika di kabupaten tersebut tidak ada pejabat mediator, seperti di Kabupaten Mamuju Tengah, maka perselisihan diteruskan ke tingkat provinsi untuk ditangani.

Fungsi Serikat Pekerja sangat penting dalam hal ini. Serikat Pekerja berperan sebagai mediator ketika ada perselisihan antara karyawan dan perusahaan. Kami selalu menganjurkan agar penyelesaian masalah dilakukan di tingkat internal sebelum melibatkan pemerintah.

Demikian yang dapat saya sampaikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tahapan Agenda Setting dalam Pembentukan Kebijakan oleh Wahyudi Iswar

  Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Wahyudi Iswar, Analis Kebijakan Ahli Muda di Diskominfo Provinsi Sulawesi Barat. Anda saat ini berada di program BUKA RUANG . Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang tahapan agenda setting dalam proses pembentukan kebijakan publik. Dalam studi kebijakan publik, secara umum proses agenda setting merupakan tahapan yang melibatkan transformasi dari isu atau masalah privat menjadi isu publik, yang kemudian diangkat menjadi agenda pemerintahan. Proses ini adalah bagian penting dalam ruang lingkup agenda setting . Mengacu pada pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan Publik yang diterbitkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), kualitas agenda setting menjadi salah satu subdimensi dalam indeks tersebut. Indeks Kebijakan Publik sendiri memiliki dua dimensi utama, yaitu dimensi perencanaan kebijakan dan dimensi evaluasi serta kemanfaatan kebijakan. Agenda setting termasuk dalam dimensi perencanaan kebijakan, bersama dengan s...

Fenomena Migrasi Kelas Menengah ke Pinggiran Jakarta dan Dampaknya

Narasumber (Kang Yayat): "Saya punya data bahwa banyak orang yang sebelumnya tinggal di pusat Jakarta kini memilih pindah ke pinggiran atau kota satelit. Lihat data BPS: populasi Jakarta Pusat semakin menurun setiap tahun. Pertanyaannya, siapa yang berpindah? Kelas menengah. Contohnya, kawasan elit seperti Menteng tidak lagi seperti dulu. Perumahan-perumahan premium mulai sepi, bahkan mal-mal di pusat kota banyak yang tutup karena tingginya biaya pajak. Ini menunjukkan bahwa kelas menengah merasa lingkungan Jakarta tidak lagi sesuai ekspektasi mereka. Fenomena serupa terjadi di Jakarta Barat, mirip dengan kondisi pasca-kerusuhan 1998 ketika banyak orang pindah karena faktor keamanan. Sekarang, alasan migrasi lebih terkait kualitas hidup. Saya pernah diminta seorang pengembang properti menganalisis penjualan rumah senilai Rp5 miliar per unit—laku keras! Siapa pembelinya? Kelas menengah atas Jakarta yang menginginkan standar hidup lebih tinggi di wilayah pinggiran. Per...

Mengukir Jejak di Tanah Sulawesi: Perjalanan Dr. Suhardi Duka

 Di Sulawesi Barat, di tengah riuhnya hiruk-pikuk politik dan tantangan pembangunan, terdapat sosok Dr. Suhardi Duka, seorang politisi yang tak hanya memiliki visi, tetapi juga komitmen kuat untuk memajukan daerahnya. Dalam perjalanan hidupnya, Suhardi tak hanya berjuang untuk meraih posisi, tetapi juga berusaha membangun kepercayaan di antara masyarakatnya. Penggalan Masa Lalu Kisahnya dimulai saat ia terpilih sebagai Ketua DPRD. "Saya menghitung hitungan cerdas," ujarnya dengan penuh keyakinan. Suhardi menyadari bahwa keputusan-keputusan penting tak boleh diambil sembarangan. Dia menggambarkan bagaimana saat itu, di tahun 2004, setiap langkahnya menjadi pertaruhan yang harus dihitung dengan seksama. Kepemimpinannya di DPRD tak hanya sebuah jabatan; ia memanfaatkan posisi itu untuk membangun fondasi yang kuat bagi masa depannya. "Kamu harus SWAT semua," tegasnya, mengingatkan bahwa memahami kekuatan dan kelemahan diri adalah kunci untuk menghadapi tantangan. Peluan...