Langsung ke konten utama

Kebijakan Hubungan Industrial, Jamin Sosial Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat oleh Muhammadong, SE., M.AP.,


Nama saya Muhammadong, SE., M.AP., Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Barat. Saat ini, Anda sedang menyaksikan Buka Ruang.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi, kami di Bidang Hubungan Industrial memiliki beberapa tugas dan fungsi utama. Pertama, sesuai dengan Pasal 107, Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf d, bertugas melakukan bimbingan terkait syarat-syarat kerja, kelembagaan hubungan industrial, pengupahan, serta jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja. Selain itu, kami juga bertugas memberikan bimbingan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik lintas kabupaten/kota maupun antarprovinsi.

Yang kedua, kami melaksanakan tugas sebagaimana diatur pada Ayat 1, yaitu menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Pembinaan syarat kerja, kelembagaan, dan kerjasama hubungan industrial.
  2. Pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja.
  3. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Ada tiga poin utama yang kami fokuskan dalam lingkup kebijakan hubungan industrial. Poin pertama adalah pembinaan syarat kerja, kelembagaan, dan kerjasama hubungan industrial. Dalam konteks ini, kami melakukan sosialisasi mengenai struktur dan skala upah. Kami juga mengadakan sosialisasi terkait peraturan perusahaan di berbagai perusahaan, serta melakukan pembinaan langsung.

Jika berbicara tentang sosialisasi struktur dan skala upah, kami mengundang perusahaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut guna memastikan bahwa penerapan struktur dan skala upah berjalan dengan baik. Kami memastikan perusahaan tidak hanya menggunakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan dalam memberikan gaji atau tunjangan kepada karyawan, tetapi juga memperhatikan struktur skala upah berdasarkan masa kerja. Misalnya, seorang karyawan yang telah bekerja selama 10 tahun tentu tidak seharusnya hanya menerima UMK, yang biasanya ditujukan untuk karyawan dengan masa kerja 0-1 tahun. Struktur skala upah ini berlaku bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Yang kedua, kami juga melakukan pembinaan terkait peraturan perusahaan. Kami memastikan apakah peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan sudah memenuhi prinsip win-win solution, di mana hak-hak karyawan dipenuhi dan kewajiban perusahaan terlaksana dengan baik.

Kami juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi syarat-syarat seperti adanya Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, serta apakah seluruh karyawan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Poin ketiga adalah terkait pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja. Kami memantau apakah komponen-komponen upah sudah diberikan sesuai ketentuan dan apakah kesejahteraan karyawan sudah terpenuhi, termasuk dalam hal kepesertaan BPJS.

Selanjutnya, untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial, berdasarkan data di tahun 2023, kami telah menyelesaikan 10 sengketa melalui mediasi. Di tahun 2024, terdapat 8 sengketa, beberapa di antaranya masih dalam proses mediasi. Bahkan, kemarin ada satu perselisihan yang direkomendasikan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Kabupaten Mamuju.

Idealnya, menurut undang-undang, perselisihan hubungan industrial sebaiknya diselesaikan di tingkat mediasi agar tidak perlu dibawa ke pengadilan, karena proses pengadilan memerlukan waktu, tenaga, dan biaya yang lebih besar.

Jika perselisihan terjadi di kabupaten yang memiliki pejabat mediator, seperti Kabupaten Pasangkayu, maka sengketa dapat diselesaikan di tingkat kabupaten. Namun, jika di kabupaten tersebut tidak ada pejabat mediator, seperti di Kabupaten Mamuju Tengah, maka perselisihan diteruskan ke tingkat provinsi untuk ditangani.

Fungsi Serikat Pekerja sangat penting dalam hal ini. Serikat Pekerja berperan sebagai mediator ketika ada perselisihan antara karyawan dan perusahaan. Kami selalu menganjurkan agar penyelesaian masalah dilakukan di tingkat internal sebelum melibatkan pemerintah.

Demikian yang dapat saya sampaikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tantangan dan Strategi SDK-JSM dalam Meningkatkan IPM dan Infrastruktur Sulawesi Barat

  Dr. H. Suhardi Duka, M.M. bersama Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) untuk periode 2025-2030. Pelantikan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 20 Februari 2025, di Istana Negara, Jakarta. /Foto/Istimewa /Pikiran Rakyat Sulbar Fenomena ketimpangan pembangunan di Sulawesi Barat menjadi tantangan besar bagi Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Jenderal Salim D. Mengga (JSM). Dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang masih di bawah rata-rata nasional dan disparitas infrastruktur antarwilayah yang signifikan, dibutuhkan kebijakan yang strategis dan inovatif untuk menjawab berbagai tantangan yang ada. Tantangan Pembangunan Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM). IPM Sulawesi Barat berada pada angka 70, masih jauh dari rata-rata nasional yang mencapai 74,39. Faktor utama penyebabnya adalah kualitas pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang belum optimal. Kurangn...

Tahapan Agenda Setting dalam Pembentukan Kebijakan oleh Wahyudi Iswar

  Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Wahyudi Iswar, Analis Kebijakan Ahli Muda di Diskominfo Provinsi Sulawesi Barat. Anda saat ini berada di program BUKA RUANG . Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang tahapan agenda setting dalam proses pembentukan kebijakan publik. Dalam studi kebijakan publik, secara umum proses agenda setting merupakan tahapan yang melibatkan transformasi dari isu atau masalah privat menjadi isu publik, yang kemudian diangkat menjadi agenda pemerintahan. Proses ini adalah bagian penting dalam ruang lingkup agenda setting . Mengacu pada pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan Publik yang diterbitkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), kualitas agenda setting menjadi salah satu subdimensi dalam indeks tersebut. Indeks Kebijakan Publik sendiri memiliki dua dimensi utama, yaitu dimensi perencanaan kebijakan dan dimensi evaluasi serta kemanfaatan kebijakan. Agenda setting termasuk dalam dimensi perencanaan kebijakan, bersama dengan s...

Menuntaskan Tenaga Kontrak Pemerintah 2025: Keputusan MenPAN-RB Nomor 16/2025 tentang PPPK Paruh Waktu Sebagai Solusi Transformasi Kepegawaian

Penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pada tahun 2025 menandai era baru dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih efisien, terstruktur, dan profesional. Selama ini, sistem rekrutmen tenaga honorer dinilai tidak pasti dan kurang jelas, menyebabkan banyak tenaga kerja non-ASN menerima upah di bawah standar regional (UMR) serta menimbulkan beban anggaran yang tidak efisien. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pengangkatan tenaga non-ASN sebagai PPPK paruh waktu, memberikan harapan baru bagi mereka yang selama ini bekerja tanpa status dan jaminan yang jelas. Latar Belakang dan Urgensi Penerbitan KepmenPANRB 16/2025 KepmenPANRB 16/2025 lahir sebagai respons terh...