Langsung ke konten utama

Kebijakan Penanganan Banjir, Sungai dan Irigasi di Kabupaten Mamuju oleh Kabid SDA PUPR Kabupaten Mamuju



Saya, Muhammad Haksa Kharakan, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Mamuju, saat ini berada dalam program BUKA RUANG.

Tugas utama dari bidang Sumber Daya Air di bawah naungan Dinas PUPR, khususnya di Kabupaten Mamuju, adalah menyiapkan bahan, menyelenggarakan pengawasan, pemeliharaan, evaluasi, serta pengendalian sumber daya air. Kami juga bertanggung jawab untuk mengawasi sumber daya air di wilayah-wilayah sungai sesuai dengan aturan dan kewenangan yang berlaku.

Visi dan misi yang telah ditetapkan oleh Bupati Kabupaten Mamuju terkait dengan sumber daya air di Dinas PUPR adalah meningkatkan kuantitas dan kualitas infrastruktur fisik serta ekonomi. Hal ini diwujudkan melalui berbagai program dan kegiatan pembangunan, terutama yang berkaitan dengan sumber daya air. Contoh kegiatan tersebut adalah normalisasi sungai, penguatan tebing, pengerukan saluran buang, dan peningkatan daerah irigasi, khususnya di wilayah persawahan yang masih dalam kewenangan Kabupaten Mamuju. Beberapa kegiatan lainnya juga berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai atau Kementerian, namun dapat diintervensi oleh Kabupaten dalam situasi darurat seperti bencana alam.

Contoh intervensi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mamuju adalah pembangunan tanggul penahan ombak dan pengerukan serta penguatan tebing sungai yang sangat mendesak. Program-program ini bertujuan untuk meminimalisir dampak banjir, terutama di wilayah perkotaan yang menjadi pusat pemukiman, pemerintahan, perdagangan, dan kegiatan lainnya yang vital.

Setiap tahun, kami melaksanakan program seperti normalisasi dan pengerukan sedimen di kanal-kanal kota. Selain itu, kami juga siap merespon bencana banjir, baik di dalam maupun luar kota, melalui arahan pimpinan. Program ini bertujuan mengurangi dampak banjir yang setiap tahunnya terus menjadi tantangan, terutama dengan meningkatnya debit air akibat pembukaan lahan yang semakin luas di daerah pegunungan. Hal ini menyebabkan air tidak dapat tertampung di saluran-saluran sungai, sehingga sering terjadi genangan di wilayah pemukiman.

Tantangan ke depan adalah memastikan kapasitas saluran drainase dan sungai di perkotaan dapat mengimbangi peningkatan debit air. Untuk itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat. Mengingat terbatasnya anggaran di tingkat kabupaten, kita memerlukan intervensi dari pihak luar, seperti Balai Wilayah Sungai, Kementerian, dan bahkan provinsi, untuk bersama-sama mengatasi masalah banjir.

Di Kabupaten Mamuju, terdapat daerah irigasi yang tersebar di beberapa kecamatan. Kegiatan yang dilakukan di daerah irigasi ini meliputi rehabilitasi jaringan irigasi serta peningkatan saluran alami menjadi saluran konstruksi. Tujuannya adalah meningkatkan fungsi irigasi agar dapat beroperasi tidak hanya saat musim hujan, tetapi juga di musim kemarau dengan debit air yang lebih sedikit. Program ini telah berjalan, seperti yang kami lakukan di Kecamatan Palang dengan Dana Alokasi Khusus dari pemerintah pusat.

Selain itu, kami juga menangani saluran drainase yang menyatu dengan jalan, yang dapat ditangani oleh Bina Marga, Cipta Karya, atau bidang Sumber Daya Air. Kegiatan pemeliharaan dan konstruksi saluran buang dan kanal juga menjadi tugas kami untuk memastikan infrastruktur tetap berfungsi optimal.

Salah satu intervensi penting yang telah dilakukan adalah pembangunan tanggul penahan ombak di Rangas, yang diusulkan oleh masyarakat setempat karena abrasi pantai telah merusak kawasan pekuburan. Kami telah menyelesaikan sekitar 90% proyek tersebut, termasuk pengerjaan tanggul di Kecamatan Kaluku Barat.

Melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) mulai dari tingkat desa hingga provinsi, usulan-usulan prioritas diajukan untuk dimasukkan ke dalam perencanaan anggaran. Selain Musrenbang, proposal dari masyarakat juga sering menjadi dasar program prioritas, terutama jika kebutuhan tersebut sangat mendesak.

Tantangan lain yang kami hadapi adalah kekurangan tenaga teknis. Ke depan, kami membutuhkan tambahan tenaga ahli di bidang Sumber Daya Air untuk menunjang pengawasan dan pelaksanaan program. Tenaga teknis ini harus mampu mengawasi dan membina proyek-proyek yang melibatkan pihak ketiga, seperti konsultan pengawas.

Untuk masyarakat, kami mengimbau agar ada kesadaran kolektif dalam menjaga saluran drainase dan tidak membuang sampah sembarangan. Gotong royong harus dihidupkan kembali untuk menjaga lingkungan sekitar. Selain itu, perambahan hutan di kawasan lindung perlu dihindari agar resapan air tetap terjaga.

Dalam hal irigasi, PUPR telah membangun infrastruktur yang selanjutnya diserahkan kepada masyarakat, seperti kelompok tani (P3A), untuk memeliharanya. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk menjaga infrastruktur ini agar berfungsi optimal.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tantangan dan Strategi SDK-JSM dalam Meningkatkan IPM dan Infrastruktur Sulawesi Barat

  Dr. H. Suhardi Duka, M.M. bersama Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) untuk periode 2025-2030. Pelantikan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 20 Februari 2025, di Istana Negara, Jakarta. /Foto/Istimewa /Pikiran Rakyat Sulbar Fenomena ketimpangan pembangunan di Sulawesi Barat menjadi tantangan besar bagi Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Jenderal Salim D. Mengga (JSM). Dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang masih di bawah rata-rata nasional dan disparitas infrastruktur antarwilayah yang signifikan, dibutuhkan kebijakan yang strategis dan inovatif untuk menjawab berbagai tantangan yang ada. Tantangan Pembangunan Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM). IPM Sulawesi Barat berada pada angka 70, masih jauh dari rata-rata nasional yang mencapai 74,39. Faktor utama penyebabnya adalah kualitas pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang belum optimal. Kurangn...

Tahapan Agenda Setting dalam Pembentukan Kebijakan oleh Wahyudi Iswar

  Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Wahyudi Iswar, Analis Kebijakan Ahli Muda di Diskominfo Provinsi Sulawesi Barat. Anda saat ini berada di program BUKA RUANG . Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang tahapan agenda setting dalam proses pembentukan kebijakan publik. Dalam studi kebijakan publik, secara umum proses agenda setting merupakan tahapan yang melibatkan transformasi dari isu atau masalah privat menjadi isu publik, yang kemudian diangkat menjadi agenda pemerintahan. Proses ini adalah bagian penting dalam ruang lingkup agenda setting . Mengacu pada pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan Publik yang diterbitkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), kualitas agenda setting menjadi salah satu subdimensi dalam indeks tersebut. Indeks Kebijakan Publik sendiri memiliki dua dimensi utama, yaitu dimensi perencanaan kebijakan dan dimensi evaluasi serta kemanfaatan kebijakan. Agenda setting termasuk dalam dimensi perencanaan kebijakan, bersama dengan s...

Menuntaskan Tenaga Kontrak Pemerintah 2025: Keputusan MenPAN-RB Nomor 16/2025 tentang PPPK Paruh Waktu Sebagai Solusi Transformasi Kepegawaian

Penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pada tahun 2025 menandai era baru dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih efisien, terstruktur, dan profesional. Selama ini, sistem rekrutmen tenaga honorer dinilai tidak pasti dan kurang jelas, menyebabkan banyak tenaga kerja non-ASN menerima upah di bawah standar regional (UMR) serta menimbulkan beban anggaran yang tidak efisien. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pengangkatan tenaga non-ASN sebagai PPPK paruh waktu, memberikan harapan baru bagi mereka yang selama ini bekerja tanpa status dan jaminan yang jelas. Latar Belakang dan Urgensi Penerbitan KepmenPANRB 16/2025 KepmenPANRB 16/2025 lahir sebagai respons terh...