Kebijakan Strategi Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Part 1 oleh Nurudin Rahman, S.Sos, MAP
Dalam program "Buka Ruang," Nurudin Rahman, S.Sos, MAP, Kepala Bidang Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, menjelaskan mengenai berbagai aspek pendapatan daerah dan upaya meningkatkan kemandirian fiskal di provinsi tersebut. Saat ini, pendapatan asli daerah (PAD) baru mencapai sekitar 18% dari total APBD, sehingga ketergantungan pada transfer dari pusat masih signifikan.
Nurudin menyoroti berbagai jenis pajak yang dikelola oleh Provinsi Sulawesi Barat, termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar, pajak air permukaan, dan pajak rokok. Setiap pajak memiliki kontribusi berbeda untuk pendapatan daerah. Misalnya, pajak kendaraan bermotor dikenakan setiap tahun, sedangkan bea balik nama berlaku saat pembelian kendaraan baru atau bekas.
Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya kerja sama antara berbagai pihak, seperti kepolisian, Jasa Raharja, dan pemerintah daerah dalam memungut pajak, terutama untuk pajak kendaraan bermotor. Untuk meningkatkan efisiensi, program bebas bea balik nama (BBN2) sedang diterapkan bagi pemilik kendaraan bekas yang ingin memutihkan nama kepemilikan.
Nurudin juga mengingatkan masyarakat tentang manfaat membayar pajak, seperti peluang mengikuti undian berhadiah dan jaminan dari Jasa Raharja dalam kasus kecelakaan. Dia mendorong warga Sulawesi Barat untuk taat pajak, karena dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur, termasuk jalan raya hingga ke daerah pedesaan.
Dalam rangka meningkatkan PAD, Sulawesi Barat juga mengadopsi praktik dari Sulawesi Selatan, di mana kendaraan yang belum membayar pajak tidak diizinkan untuk mengisi bahan bakar. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan daerah.
Komentar
Posting Komentar