Langsung ke konten utama

Kebijakan Strategi Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Part 1 oleh Nurudin Rahman, S.Sos, MAP

 


Dalam program "Buka Ruang," Nurudin Rahman, S.Sos, MAP, Kepala Bidang Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, menjelaskan mengenai berbagai aspek pendapatan daerah dan upaya meningkatkan kemandirian fiskal di provinsi tersebut. Saat ini, pendapatan asli daerah (PAD) baru mencapai sekitar 18% dari total APBD, sehingga ketergantungan pada transfer dari pusat masih signifikan.

Nurudin menyoroti berbagai jenis pajak yang dikelola oleh Provinsi Sulawesi Barat, termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar, pajak air permukaan, dan pajak rokok. Setiap pajak memiliki kontribusi berbeda untuk pendapatan daerah. Misalnya, pajak kendaraan bermotor dikenakan setiap tahun, sedangkan bea balik nama berlaku saat pembelian kendaraan baru atau bekas.

Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya kerja sama antara berbagai pihak, seperti kepolisian, Jasa Raharja, dan pemerintah daerah dalam memungut pajak, terutama untuk pajak kendaraan bermotor. Untuk meningkatkan efisiensi, program bebas bea balik nama (BBN2) sedang diterapkan bagi pemilik kendaraan bekas yang ingin memutihkan nama kepemilikan.

Nurudin juga mengingatkan masyarakat tentang manfaat membayar pajak, seperti peluang mengikuti undian berhadiah dan jaminan dari Jasa Raharja dalam kasus kecelakaan. Dia mendorong warga Sulawesi Barat untuk taat pajak, karena dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur, termasuk jalan raya hingga ke daerah pedesaan.

Dalam rangka meningkatkan PAD, Sulawesi Barat juga mengadopsi praktik dari Sulawesi Selatan, di mana kendaraan yang belum membayar pajak tidak diizinkan untuk mengisi bahan bakar. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan daerah.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tantangan dan Strategi SDK-JSM dalam Meningkatkan IPM dan Infrastruktur Sulawesi Barat

  Dr. H. Suhardi Duka, M.M. bersama Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) untuk periode 2025-2030. Pelantikan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 20 Februari 2025, di Istana Negara, Jakarta. /Foto/Istimewa /Pikiran Rakyat Sulbar Fenomena ketimpangan pembangunan di Sulawesi Barat menjadi tantangan besar bagi Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Jenderal Salim D. Mengga (JSM). Dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang masih di bawah rata-rata nasional dan disparitas infrastruktur antarwilayah yang signifikan, dibutuhkan kebijakan yang strategis dan inovatif untuk menjawab berbagai tantangan yang ada. Tantangan Pembangunan Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM). IPM Sulawesi Barat berada pada angka 70, masih jauh dari rata-rata nasional yang mencapai 74,39. Faktor utama penyebabnya adalah kualitas pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang belum optimal. Kurangn...

Tahapan Agenda Setting dalam Pembentukan Kebijakan oleh Wahyudi Iswar

  Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Wahyudi Iswar, Analis Kebijakan Ahli Muda di Diskominfo Provinsi Sulawesi Barat. Anda saat ini berada di program BUKA RUANG . Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang tahapan agenda setting dalam proses pembentukan kebijakan publik. Dalam studi kebijakan publik, secara umum proses agenda setting merupakan tahapan yang melibatkan transformasi dari isu atau masalah privat menjadi isu publik, yang kemudian diangkat menjadi agenda pemerintahan. Proses ini adalah bagian penting dalam ruang lingkup agenda setting . Mengacu pada pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan Publik yang diterbitkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), kualitas agenda setting menjadi salah satu subdimensi dalam indeks tersebut. Indeks Kebijakan Publik sendiri memiliki dua dimensi utama, yaitu dimensi perencanaan kebijakan dan dimensi evaluasi serta kemanfaatan kebijakan. Agenda setting termasuk dalam dimensi perencanaan kebijakan, bersama dengan s...

Menuntaskan Tenaga Kontrak Pemerintah 2025: Keputusan MenPAN-RB Nomor 16/2025 tentang PPPK Paruh Waktu Sebagai Solusi Transformasi Kepegawaian

Penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pada tahun 2025 menandai era baru dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih efisien, terstruktur, dan profesional. Selama ini, sistem rekrutmen tenaga honorer dinilai tidak pasti dan kurang jelas, menyebabkan banyak tenaga kerja non-ASN menerima upah di bawah standar regional (UMR) serta menimbulkan beban anggaran yang tidak efisien. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pengangkatan tenaga non-ASN sebagai PPPK paruh waktu, memberikan harapan baru bagi mereka yang selama ini bekerja tanpa status dan jaminan yang jelas. Latar Belakang dan Urgensi Penerbitan KepmenPANRB 16/2025 KepmenPANRB 16/2025 lahir sebagai respons terh...