Langsung ke konten utama

Kebijakan Strategi Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Part 2 oleh Nurudin Rahman, S.Sos, MAP



Dalam program "Buka Ruang," Nurudin Rahman, S.Sos, MAP, Kepala Bidang Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, 
penjelasan mengenai berbagai retribusi yang diberlakukan oleh pemerintah daerah Sulawesi Barat. Retribusi adalah imbalan atas jasa atau layanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat, seperti pelayanan kesehatan, pengelolaan fasilitas umum, laboratorium pengujian, persewaan alat berat, penyewaan fasilitas seperti mes di Makassar, hingga retribusi atas penggunaan pelabuhan perikanan.

Beberapa poin penting yang disebutkan antara lain:

  1. Retribusi Jasa Umum - Dilaksanakan oleh dinas kesehatan dan dinas kehutanan melalui UPTD laboratorium kesehatan untuk pemeriksaan darah, transfusi darah, dan lainnya. Selain itu, dinas kehutanan menyediakan peta kawasan hutan yang dapat membantu memastikan apakah suatu lahan masuk dalam kawasan hutan lindung atau tidak.

  2. Retribusi Jasa Usaha - Dinas pekerjaan umum (PU) memiliki lab pengujian dan menyediakan persewaan alat berat seperti ekskavator. Selain itu, ada fasilitas rusunawa yang disewakan kepada masyarakat dengan harga yang terjangkau.

  3. Lab Pengujian - Beberapa dinas seperti dinas lingkungan hidup, dinas perindustrian, dan dinas kesehatan memiliki laboratorium untuk pengujian kualitas air, sertifikasi ekspor, dan lain-lain.

  4. Penyediaan Fasilitas Pemerintah - Termasuk penyewaan fasilitas seperti ruang pertemuan, mes di Makassar, dan fasilitas parkir.

  5. Pengembangan Pertanian dan Peternakan - UPTD balai benih padi, hortikultura, dan pembibitan ternak disediakan oleh dinas pertanian untuk membantu para petani dan peternak mendapatkan bibit dan ternak berkualitas.

  6. Pelabuhan Perikanan - Beberapa pelabuhan perikanan juga dikenakan retribusi, terutama bagi kapal yang bersandar di sana, dan pabrik es untuk menjaga kualitas hasil tangkapan ikan.

  7. Digitalisasi - Pemerintah Sulawesi Barat mulai menerapkan sistem pembayaran retribusi berbasis barcode (QRIS) agar lebih mudah dan efisien serta mengurangi risiko kesalahan pengelolaan keuangan oleh pegawai.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tantangan dan Strategi SDK-JSM dalam Meningkatkan IPM dan Infrastruktur Sulawesi Barat

  Dr. H. Suhardi Duka, M.M. bersama Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) untuk periode 2025-2030. Pelantikan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 20 Februari 2025, di Istana Negara, Jakarta. /Foto/Istimewa /Pikiran Rakyat Sulbar Fenomena ketimpangan pembangunan di Sulawesi Barat menjadi tantangan besar bagi Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Jenderal Salim D. Mengga (JSM). Dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang masih di bawah rata-rata nasional dan disparitas infrastruktur antarwilayah yang signifikan, dibutuhkan kebijakan yang strategis dan inovatif untuk menjawab berbagai tantangan yang ada. Tantangan Pembangunan Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM). IPM Sulawesi Barat berada pada angka 70, masih jauh dari rata-rata nasional yang mencapai 74,39. Faktor utama penyebabnya adalah kualitas pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang belum optimal. Kurangn...

Tahapan Agenda Setting dalam Pembentukan Kebijakan oleh Wahyudi Iswar

  Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Wahyudi Iswar, Analis Kebijakan Ahli Muda di Diskominfo Provinsi Sulawesi Barat. Anda saat ini berada di program BUKA RUANG . Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang tahapan agenda setting dalam proses pembentukan kebijakan publik. Dalam studi kebijakan publik, secara umum proses agenda setting merupakan tahapan yang melibatkan transformasi dari isu atau masalah privat menjadi isu publik, yang kemudian diangkat menjadi agenda pemerintahan. Proses ini adalah bagian penting dalam ruang lingkup agenda setting . Mengacu pada pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan Publik yang diterbitkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), kualitas agenda setting menjadi salah satu subdimensi dalam indeks tersebut. Indeks Kebijakan Publik sendiri memiliki dua dimensi utama, yaitu dimensi perencanaan kebijakan dan dimensi evaluasi serta kemanfaatan kebijakan. Agenda setting termasuk dalam dimensi perencanaan kebijakan, bersama dengan s...

Menuntaskan Tenaga Kontrak Pemerintah 2025: Keputusan MenPAN-RB Nomor 16/2025 tentang PPPK Paruh Waktu Sebagai Solusi Transformasi Kepegawaian

Penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pada tahun 2025 menandai era baru dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih efisien, terstruktur, dan profesional. Selama ini, sistem rekrutmen tenaga honorer dinilai tidak pasti dan kurang jelas, menyebabkan banyak tenaga kerja non-ASN menerima upah di bawah standar regional (UMR) serta menimbulkan beban anggaran yang tidak efisien. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pengangkatan tenaga non-ASN sebagai PPPK paruh waktu, memberikan harapan baru bagi mereka yang selama ini bekerja tanpa status dan jaminan yang jelas. Latar Belakang dan Urgensi Penerbitan KepmenPANRB 16/2025 KepmenPANRB 16/2025 lahir sebagai respons terh...