Langsung ke konten utama

Mengubah Sampah Menjadi Cuan: Langkah Inspiratif dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Polewali Mandar

 "Sampah bukanlah momok yang menakutkan, tapi peluang yang menanti untuk dikelola dengan bijak." — Moh. Jumadil Tappawali, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Dalam upaya menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Polewali Mandar menunjukkan komitmen dan inovasi yang patut diapresiasi. Melalui program yang dipimpin oleh Kepala Dinas, Moh. Jumadil Tappawali, langkah-langkah strategis telah diambil untuk mengubah masalah sampah menjadi peluang ekonomi yang menguntungkan bagi masyarakat.

Prioritas Pemerintah Baru

Sejak dilantik pada 9 Januari 2024, PJ Bupati Polewali Mandar langsung mengambil langkah tegas untuk menangani masalah persampahan. "Beliau langsung memerintahkan kepada kami untuk segera melakukan langkah-langkah aksi untuk menangani masalah sampah yang sudah mulai meresahkan masyarakat," ungkap Jumadil. Dengan semangat baru, Dinas Lingkungan Hidup mengerahkan tim untuk membersihkan tumpukan sampah yang mengganggu keindahan kota.

Edukasi dan Kolaborasi

Selain pengangkutan sampah, Jumadil menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat. "Ketika kita mampu untuk menjaga kebersihan di diri kita, yakin bahwa kebiasaan itu mampu kita tularkan ke lingkungan yang lebih besar," kata Jumadil. Dalam upaya ini, Dinas Lingkungan Hidup berencana melibatkan komunitas untuk berpartisipasi dalam program pemilahan sampah.

Dari rumah tangga hingga hotel, semua lapisan masyarakat diajak untuk berkontribusi. Dengan menyediakan nomor rekening untuk bank sampah, masyarakat tidak hanya membersihkan lingkungan tetapi juga dapat meraih keuntungan dari pemilahan sampah.

Sampah Sebagai Sumber Pendapatan

Jumadil menyatakan dengan tegas, "Kami akan menyampaikan kepada masyarakat bahwa ketika sampah tidak dipilah, maka akan menyusahkan tim dari kebersihan." Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup tidak hanya mengajak masyarakat untuk memilah sampah, tetapi juga memberikan motivasi melalui lomba memilah sampah dengan hadiah menarik, termasuk hadiah umrah.

"Setiap rumah tangga harus melihat sampah sebagai potensi yang bisa mendatangkan rezeki," tambahnya. Dengan upaya ini, Jumadil berharap masyarakat tidak hanya mendapatkan uang dari menjual sampah, tetapi juga berkesempatan untuk memenangkan hadiah berharga.

Penegakan Hukum dan Ketegasan

Untuk memastikan bahwa upaya ini berjalan dengan baik, Dinas Lingkungan Hidup juga bekerja sama dengan Satpol PP untuk menegakkan aturan tentang pembuangan sampah yang sembarangan. "Kami butuh kerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan operasi yustisi," kata Jumadil. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka yang membuang sampah sembarangan.

Kesadaran Masyarakat yang Meningkat

Dengan semua inisiatif ini, Jumadil optimis bahwa masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. "Mari kita pilah sampah dari sekarang, dapatkan nilai ekonominya, dan raih hadiahnya," ajaknya. Upaya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Polewali Mandar bukan hanya tentang mengatasi masalah sampah, tetapi juga membangun kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tantangan dan Strategi SDK-JSM dalam Meningkatkan IPM dan Infrastruktur Sulawesi Barat

  Dr. H. Suhardi Duka, M.M. bersama Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) untuk periode 2025-2030. Pelantikan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 20 Februari 2025, di Istana Negara, Jakarta. /Foto/Istimewa /Pikiran Rakyat Sulbar Fenomena ketimpangan pembangunan di Sulawesi Barat menjadi tantangan besar bagi Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Jenderal Salim D. Mengga (JSM). Dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang masih di bawah rata-rata nasional dan disparitas infrastruktur antarwilayah yang signifikan, dibutuhkan kebijakan yang strategis dan inovatif untuk menjawab berbagai tantangan yang ada. Tantangan Pembangunan Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM). IPM Sulawesi Barat berada pada angka 70, masih jauh dari rata-rata nasional yang mencapai 74,39. Faktor utama penyebabnya adalah kualitas pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang belum optimal. Kurangn...

Tahapan Agenda Setting dalam Pembentukan Kebijakan oleh Wahyudi Iswar

  Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Wahyudi Iswar, Analis Kebijakan Ahli Muda di Diskominfo Provinsi Sulawesi Barat. Anda saat ini berada di program BUKA RUANG . Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang tahapan agenda setting dalam proses pembentukan kebijakan publik. Dalam studi kebijakan publik, secara umum proses agenda setting merupakan tahapan yang melibatkan transformasi dari isu atau masalah privat menjadi isu publik, yang kemudian diangkat menjadi agenda pemerintahan. Proses ini adalah bagian penting dalam ruang lingkup agenda setting . Mengacu pada pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan Publik yang diterbitkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), kualitas agenda setting menjadi salah satu subdimensi dalam indeks tersebut. Indeks Kebijakan Publik sendiri memiliki dua dimensi utama, yaitu dimensi perencanaan kebijakan dan dimensi evaluasi serta kemanfaatan kebijakan. Agenda setting termasuk dalam dimensi perencanaan kebijakan, bersama dengan s...

Menuntaskan Tenaga Kontrak Pemerintah 2025: Keputusan MenPAN-RB Nomor 16/2025 tentang PPPK Paruh Waktu Sebagai Solusi Transformasi Kepegawaian

Penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pada tahun 2025 menandai era baru dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih efisien, terstruktur, dan profesional. Selama ini, sistem rekrutmen tenaga honorer dinilai tidak pasti dan kurang jelas, menyebabkan banyak tenaga kerja non-ASN menerima upah di bawah standar regional (UMR) serta menimbulkan beban anggaran yang tidak efisien. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pengangkatan tenaga non-ASN sebagai PPPK paruh waktu, memberikan harapan baru bagi mereka yang selama ini bekerja tanpa status dan jaminan yang jelas. Latar Belakang dan Urgensi Penerbitan KepmenPANRB 16/2025 KepmenPANRB 16/2025 lahir sebagai respons terh...