Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Nama saya Muhammad Rizal, S.Sos., M.M., Jabatan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat. Anda sedang menyaksikan program BUKA RUANG.
Secara garis besar, tugas pejabat fungsional mediator hubungan industrial terdiri dari tiga poin utama. Pertama, pembinaan hubungan industrial. Kedua, pengembangan hubungan industrial. Dan yang ketiga, penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Tugas yang sering kami laksanakan adalah terkait dengan pembinaan hubungan industrial. Pembinaan ini dimulai dengan melakukan pendataan ke perusahaan-perusahaan. Pendataan ini mencakup sarana hubungan industrial yang ada di perusahaan. Sarana hubungan industrial meliputi adanya Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, apakah pengusaha tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), keberadaan LKS Bipartit, serta peraturan perusahaan.
Kami juga mengevaluasi apakah perusahaan telah membentuk LKS Tripartit, mengikuti peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, dan memiliki lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dari hasil pendataan ini, jika banyak sarana hubungan industrial yang belum terpenuhi, maka hal tersebut dapat memicu kerawanan konflik di masa mendatang. Oleh karena itu, kami melakukan pembinaan untuk perusahaan-perusahaan tersebut.
Sebagai contoh, perusahaan dengan minimal 10 karyawan wajib membuat peraturan perusahaan (PP). Jika perusahaan tersebut belum memiliki peraturan perusahaan, kami memberikan pembinaan terkait pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan. Selain itu, kami juga membina perusahaan yang belum patuh dalam hal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain pembinaan, tugas yang sering kami lakukan adalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Proses penyelesaian perselisihan dimulai dengan bipartit, di mana salah satu pihak mengajukan perundingan antara pekerja dan pengusaha. Jika perundingan bipartit gagal, pihak yang merasa dirugikan dapat mencatatkan perselisihan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten atau Kota tempat terjadinya perselisihan.
Jika di kabupaten atau kota tersebut tidak ada pejabat fungsional mediator hubungan industrial, maka perselisihan akan dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat, yang memiliki pejabat fungsional mediator hubungan industrial.
Setelah menerima pelimpahan, kami menelaah dan menganalisa berkas-berkas perselisihan. Dalam waktu paling lama 7 hari, kami mengundang para pihak—pekerja dan pengusaha—untuk melakukan klarifikasi. Setelah itu, kami akan memediasi para pihak. Jika mediasi berhasil mencapai kesepakatan, mediator akan membantu membuatkan perjanjian bersama, yang menandakan persoalan telah selesai.
Namun, jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, mediator akan mengeluarkan anjuran. Anjuran ini diberikan kepada kedua belah pihak. Dalam jangka waktu 10 hari, mereka harus memutuskan apakah menerima atau menolak anjuran tersebut. Jika diterima, mereka kembali ke meja mediasi untuk membuat perjanjian bersama. Jika anjuran ditolak atau tidak dijawab, maka mediator akan membuat risalah mediasi, yang dapat digunakan oleh pihak yang merasa dirugikan sebagai lampiran untuk mengajukan penyelesaian ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Kabupaten Mamuju.
Kami berharap dalam setiap perselisihan, pihak pekerja dan pengusaha dapat lebih kooperatif dan membangun komunikasi yang baik. Untuk itu, kami menyarankan agar perselisihan pertama-tama diajukan melalui bipartit kepada manajemen. Jika tidak tercapai kesepakatan dalam bipartit, barulah perselisihan dicatatkan ke Dinas Tenaga Kerja. Bila kabupaten atau kota tersebut tidak memiliki pejabat mediator hubungan industrial, maka akan dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Barat.
Komentar
Posting Komentar