Langsung ke konten utama

Kepemimpinan Adil Umar bin Abdul Aziz: Pelajaran Berharga untuk Pemerintahan Indonesia

 Kisah Umar bin Abdul Aziz, yang dikenal sebagai khalifah yang adil, memberikan banyak pelajaran yang relevan untuk perbaikan pemerintahan di Indonesia. Meskipun memimpin hanya selama dua tahun lima bulan, ia berhasil meninggalkan warisan yang kuat dalam hal keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Keadilan yang Menjadi Landasan

Umar bin Abdul Aziz menegaskan pentingnya keadilan sebagai fondasi pemerintahan. Ia pernah berkata:
“Bentengi kotamu dengan keadilan dan bersihkan jalan-jalannya dari kezaliman.”
Pernyataan ini menunjukkan bahwa keadilan bukan hanya sekadar kata-kata, tetapi harus diterapkan secara nyata dalam setiap aspek pemerintahan. Dalam konteks Indonesia, ini bisa menjadi prinsip dasar untuk mengatasi ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah.

Penegakan Hukum dan Anti-Korupsi

Khalifah Umar sangat tegas dalam memberantas korupsi di kalangan pejabat pemerintah. Ia tidak ragu untuk memecat mereka yang terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Dalam hal ini, ia menunjukkan sikapnya:
“Jabatan bukanlah alat untuk meraup kekayaan, melainkan amanah dan beban yang harus ditunaikan secara benar.”
Prinsip ini sangat relevan bagi pemerintah Indonesia yang masih berjuang melawan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Perlakuan Adil Terhadap Semua Golongan

Umar bin Abdul Aziz dikenal karena perlakuannya yang adil terhadap semua golongan masyarakat, termasuk non-Muslim. Ketika orang Kristen mengeluh tentang penyitaan gereja mereka, ia segera bertindak:
“Orang Kristen juga diusahakan agar tidak dibebani pajak yang mencekik leher.”
Ini menunjukkan bahwa keadilan harus diterapkan tanpa diskriminasi, sebuah nilai penting dalam masyarakat multikultural Indonesia.

Fokus pada Kesejahteraan Rakyat

Umar sangat memperhatikan kesejahteraan rakyatnya. Ia berusaha memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi. Dalam satu kesempatan, ia mengarahkan agar dana zakat digunakan untuk membantu mereka yang berhutang dan menikahkan pasangan yang belum menikah:
“Setiap Muslim yang sedang dalam perjalanan dapat menginap di tempat itu sehari semalam dan kendaraannya juga akan diurus.”
Kebijakan ini mencerminkan perhatian Umar terhadap kesejahteraan sosial, yang dapat menjadi inspirasi bagi pemerintah Indonesia untuk lebih fokus pada program-program sosial.

Kesederhanaan dan Keteladanan

Umar bin Abdul Aziz dikenal karena kesederhanaannya meskipun memiliki kekuasaan besar. Ia hidup sederhana dan menolak kemewahan:
“Ia menerima gaji kurang dari jumlah yang didapat bawahannya.”
Sikap ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin harus menjadi teladan bagi rakyatnya dalam hal kesederhanaan dan tanggung jawab sosial.

Kesimpulan

Kisah Umar bin Abdul Aziz memberikan banyak pelajaran berharga mengenai keadilan, transparansi, perhatian terhadap kesejahteraan rakyat, dan kesederhanaan. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, pemerintah Indonesia dapat memperbaiki sistem pemerintahan dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera. Warisan kepemimpinan Umar adalah contoh nyata bagaimana seorang pemimpin dapat membawa perubahan positif dalam kehidupan masyarakat.


sumber: Sali, M. A. (2019). Distinction of Justice and Fairness during Umar Bin Abdul Aziz's Reign. AJIS: Academic Journal of Islamic Studies4(2).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tantangan dan Strategi SDK-JSM dalam Meningkatkan IPM dan Infrastruktur Sulawesi Barat

  Dr. H. Suhardi Duka, M.M. bersama Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) untuk periode 2025-2030. Pelantikan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 20 Februari 2025, di Istana Negara, Jakarta. /Foto/Istimewa /Pikiran Rakyat Sulbar Fenomena ketimpangan pembangunan di Sulawesi Barat menjadi tantangan besar bagi Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Jenderal Salim D. Mengga (JSM). Dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang masih di bawah rata-rata nasional dan disparitas infrastruktur antarwilayah yang signifikan, dibutuhkan kebijakan yang strategis dan inovatif untuk menjawab berbagai tantangan yang ada. Tantangan Pembangunan Salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM). IPM Sulawesi Barat berada pada angka 70, masih jauh dari rata-rata nasional yang mencapai 74,39. Faktor utama penyebabnya adalah kualitas pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang belum optimal. Kurangn...

Tahapan Agenda Setting dalam Pembentukan Kebijakan oleh Wahyudi Iswar

  Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Wahyudi Iswar, Analis Kebijakan Ahli Muda di Diskominfo Provinsi Sulawesi Barat. Anda saat ini berada di program BUKA RUANG . Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang tahapan agenda setting dalam proses pembentukan kebijakan publik. Dalam studi kebijakan publik, secara umum proses agenda setting merupakan tahapan yang melibatkan transformasi dari isu atau masalah privat menjadi isu publik, yang kemudian diangkat menjadi agenda pemerintahan. Proses ini adalah bagian penting dalam ruang lingkup agenda setting . Mengacu pada pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan Publik yang diterbitkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), kualitas agenda setting menjadi salah satu subdimensi dalam indeks tersebut. Indeks Kebijakan Publik sendiri memiliki dua dimensi utama, yaitu dimensi perencanaan kebijakan dan dimensi evaluasi serta kemanfaatan kebijakan. Agenda setting termasuk dalam dimensi perencanaan kebijakan, bersama dengan s...

Menuntaskan Tenaga Kontrak Pemerintah 2025: Keputusan MenPAN-RB Nomor 16/2025 tentang PPPK Paruh Waktu Sebagai Solusi Transformasi Kepegawaian

Penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pada tahun 2025 menandai era baru dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor publik. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih efisien, terstruktur, dan profesional. Selama ini, sistem rekrutmen tenaga honorer dinilai tidak pasti dan kurang jelas, menyebabkan banyak tenaga kerja non-ASN menerima upah di bawah standar regional (UMR) serta menimbulkan beban anggaran yang tidak efisien. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pengangkatan tenaga non-ASN sebagai PPPK paruh waktu, memberikan harapan baru bagi mereka yang selama ini bekerja tanpa status dan jaminan yang jelas. Latar Belakang dan Urgensi Penerbitan KepmenPANRB 16/2025 KepmenPANRB 16/2025 lahir sebagai respons terh...