Kebijakan pemerintah yang mewajibkan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri telah menjadi topik perdebatan di kalangan pelaku usaha. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025, eksportir di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan diwajibkan menempatkan 100% DHE mereka dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan. Langkah ini bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi dan meningkatkan cadangan devisa Indonesia (Kemenkeu, 2025).
Namun, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap eksportir. Di satu sisi, langkah ini dapat dianggap sebagai strategi cerdas untuk memastikan bahwa hasil ekspor berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian domestik. Dengan mengalihkan DHE ke dalam negeri, pemerintah berharap dapat meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat perputaran uang dalam negeri (Airlangga Hartarto, 2025).
Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa kewajiban ini dapat menjadi beban tambahan bagi eksportir. Banyak pelaku usaha khawatir tentang likuiditas dan fleksibilitas dalam mengelola dana mereka. Meskipun pemerintah memberikan ruang untuk penggunaan DHE yang disimpan, seperti untuk operasional bisnis dan pembayaran pajak, masih ada batasan yang dapat membatasi kemampuan eksportir dalam beradaptasi dengan dinamika pasar internasional (Prabowo Subianto, 2025).
Selain itu, tantangan infrastruktur perbankan di Indonesia juga menjadi faktor penting. Apakah bank nasional siap menangani lonjakan DHE yang akan masuk? Apakah mereka memiliki sistem yang cukup efisien untuk mendukung kebutuhan eksportir? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi semua pihak.
Menurut Santoso (2023), kebijakan penyimpanan DHE SDA dapat meningkatkan ketahanan ekonomi nasional dengan menekan volatilitas kurs dan meningkatkan likuiditas valuta asing di dalam negeri. Langkah ini juga memungkinkan pemerintah mengoptimalkan penggunaan devisa untuk kepentingan pembangunan nasional. Namun, eksportir khawatir kebijakan ini akan mengurangi daya saing mereka di pasar global. Hal ini sejalan dengan pendapat Widjaja (2024), yang menyoroti bahwa pembatasan fleksibilitas dalam mengelola devisa dapat meningkatkan biaya transaksi dan menurunkan efisiensi bisnis eksportir.
Selain itu, regulasi yang terlalu ketat dalam pengelolaan devisa dapat membuat investor asing berpikir dua kali sebelum menanamkan modalnya di Indonesia, terutama di sektor ekspor berbasis SDA (Lestari, 2022).
Oleh karena itu, agar kebijakan ini menjadi langkah strategis yang menguntungkan semua pihak, pemerintah perlu memberikan insentif bagi eksportir yang patuh, seperti suku bunga kompetitif untuk simpanan DHE SDA di bank dalam negeri serta kemudahan akses kredit berbasis devisa. Selain itu, infrastruktur perbankan di daerah juga harus ditingkatkan untuk memudahkan eksportir dalam memenuhi kewajiban penyimpanan DHE. Dengan pendekatan yang lebih kolaboratif dan fleksibel, kebijakan ini dapat menjadi instrumen yang tidak hanya menguntungkan stabilitas ekonomi nasional tetapi juga tetap mendukung pertumbuhan sektor ekspor.
Daftar Pustaka
- Airlangga Hartarto. (2025). Pernyataan tentang Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA. Retrieved from Kemenko Perekonomian.
- Hakim, A. (2022). Tantangan dan Peluang Eksportir dalam Memenuhi Kewajiban Penyimpanan DHE. Surabaya: Penerbit Bisnis Indonesia.
- Kemenkeu. (2025). Kebijakan Wajib Simpan DHE SDA di Dalam Negeri. Retrieved from Kementerian Keuangan.
- Lestari, M. (2022). Dampak Regulasi Devisa terhadap Investasi Asing di Indonesia. Jakarta: Pustaka Ekonomi.
- Prabowo Subianto. (2025). Konferensi Pers Terkait Kewajiban Penyimpanan DHE SDA. Retrieved from Setneg.
- Santoso, D. (2023). Manajemen Devisa dan Stabilitas Ekonomi Nasional. Yogyakarta: Gadjah Mada Press.
- Siregar, R. (2021). Dampak Kebijakan Devisa Hasil Ekspor terhadap Stabilitas Nilai Tukar Rupiah. Jakarta: Lembaga Penelitian Ekonomi Indonesia.
- Widjaja, R. (2024). Kebijakan Ekspor dan Tantangan Globalisasi. Bandung: Penerbit Bisnis Internasional.
Komentar
Posting Komentar