Langsung ke konten utama

Kewajiban Penyimpanan DHE SDA: Langkah Strategis atau Beban Baru bagi Eksportir?

sumber foto: ekonomi.bisnis.com

Kebijakan pemerintah yang mewajibkan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri telah menjadi topik perdebatan di kalangan pelaku usaha. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025, eksportir di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan diwajibkan menempatkan 100% DHE mereka dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan. Langkah ini bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi dan meningkatkan cadangan devisa Indonesia (Kemenkeu, 2025).

Namun, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap eksportir. Di satu sisi, langkah ini dapat dianggap sebagai strategi cerdas untuk memastikan bahwa hasil ekspor berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian domestik. Dengan mengalihkan DHE ke dalam negeri, pemerintah berharap dapat meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat perputaran uang dalam negeri (Airlangga Hartarto, 2025).

Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa kewajiban ini dapat menjadi beban tambahan bagi eksportir. Banyak pelaku usaha khawatir tentang likuiditas dan fleksibilitas dalam mengelola dana mereka. Meskipun pemerintah memberikan ruang untuk penggunaan DHE yang disimpan, seperti untuk operasional bisnis dan pembayaran pajak, masih ada batasan yang dapat membatasi kemampuan eksportir dalam beradaptasi dengan dinamika pasar internasional (Prabowo Subianto, 2025).

Selain itu, tantangan infrastruktur perbankan di Indonesia juga menjadi faktor penting. Apakah bank nasional siap menangani lonjakan DHE yang akan masuk? Apakah mereka memiliki sistem yang cukup efisien untuk mendukung kebutuhan eksportir? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi semua pihak.

Menurut Santoso (2023), kebijakan penyimpanan DHE SDA dapat meningkatkan ketahanan ekonomi nasional dengan menekan volatilitas kurs dan meningkatkan likuiditas valuta asing di dalam negeri. Langkah ini juga memungkinkan pemerintah mengoptimalkan penggunaan devisa untuk kepentingan pembangunan nasional. Namun, eksportir khawatir kebijakan ini akan mengurangi daya saing mereka di pasar global. Hal ini sejalan dengan pendapat Widjaja (2024), yang menyoroti bahwa pembatasan fleksibilitas dalam mengelola devisa dapat meningkatkan biaya transaksi dan menurunkan efisiensi bisnis eksportir.

Selain itu, regulasi yang terlalu ketat dalam pengelolaan devisa dapat membuat investor asing berpikir dua kali sebelum menanamkan modalnya di Indonesia, terutama di sektor ekspor berbasis SDA (Lestari, 2022).

Oleh karena itu, agar kebijakan ini menjadi langkah strategis yang menguntungkan semua pihak, pemerintah perlu memberikan insentif bagi eksportir yang patuh, seperti suku bunga kompetitif untuk simpanan DHE SDA di bank dalam negeri serta kemudahan akses kredit berbasis devisa. Selain itu, infrastruktur perbankan di daerah juga harus ditingkatkan untuk memudahkan eksportir dalam memenuhi kewajiban penyimpanan DHE. Dengan pendekatan yang lebih kolaboratif dan fleksibel, kebijakan ini dapat menjadi instrumen yang tidak hanya menguntungkan stabilitas ekonomi nasional tetapi juga tetap mendukung pertumbuhan sektor ekspor.


Daftar Pustaka

  • Airlangga Hartarto. (2025). Pernyataan tentang Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA. Retrieved from Kemenko Perekonomian.
  • Hakim, A. (2022). Tantangan dan Peluang Eksportir dalam Memenuhi Kewajiban Penyimpanan DHE. Surabaya: Penerbit Bisnis Indonesia.
  • Kemenkeu. (2025). Kebijakan Wajib Simpan DHE SDA di Dalam Negeri. Retrieved from Kementerian Keuangan.
  • Lestari, M. (2022). Dampak Regulasi Devisa terhadap Investasi Asing di Indonesia. Jakarta: Pustaka Ekonomi.
  • Prabowo Subianto. (2025). Konferensi Pers Terkait Kewajiban Penyimpanan DHE SDA. Retrieved from Setneg.
  • Santoso, D. (2023). Manajemen Devisa dan Stabilitas Ekonomi Nasional. Yogyakarta: Gadjah Mada Press.
  • Siregar, R. (2021). Dampak Kebijakan Devisa Hasil Ekspor terhadap Stabilitas Nilai Tukar Rupiah. Jakarta: Lembaga Penelitian Ekonomi Indonesia.
  • Widjaja, R. (2024). Kebijakan Ekspor dan Tantangan Globalisasi. Bandung: Penerbit Bisnis Internasional.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tahapan Agenda Setting dalam Pembentukan Kebijakan oleh Wahyudi Iswar

  Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya Wahyudi Iswar, Analis Kebijakan Ahli Muda di Diskominfo Provinsi Sulawesi Barat. Anda saat ini berada di program BUKA RUANG . Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang tahapan agenda setting dalam proses pembentukan kebijakan publik. Dalam studi kebijakan publik, secara umum proses agenda setting merupakan tahapan yang melibatkan transformasi dari isu atau masalah privat menjadi isu publik, yang kemudian diangkat menjadi agenda pemerintahan. Proses ini adalah bagian penting dalam ruang lingkup agenda setting . Mengacu pada pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan Publik yang diterbitkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), kualitas agenda setting menjadi salah satu subdimensi dalam indeks tersebut. Indeks Kebijakan Publik sendiri memiliki dua dimensi utama, yaitu dimensi perencanaan kebijakan dan dimensi evaluasi serta kemanfaatan kebijakan. Agenda setting termasuk dalam dimensi perencanaan kebijakan, bersama dengan s...

Fenomena Migrasi Kelas Menengah ke Pinggiran Jakarta dan Dampaknya

Narasumber (Kang Yayat): "Saya punya data bahwa banyak orang yang sebelumnya tinggal di pusat Jakarta kini memilih pindah ke pinggiran atau kota satelit. Lihat data BPS: populasi Jakarta Pusat semakin menurun setiap tahun. Pertanyaannya, siapa yang berpindah? Kelas menengah. Contohnya, kawasan elit seperti Menteng tidak lagi seperti dulu. Perumahan-perumahan premium mulai sepi, bahkan mal-mal di pusat kota banyak yang tutup karena tingginya biaya pajak. Ini menunjukkan bahwa kelas menengah merasa lingkungan Jakarta tidak lagi sesuai ekspektasi mereka. Fenomena serupa terjadi di Jakarta Barat, mirip dengan kondisi pasca-kerusuhan 1998 ketika banyak orang pindah karena faktor keamanan. Sekarang, alasan migrasi lebih terkait kualitas hidup. Saya pernah diminta seorang pengembang properti menganalisis penjualan rumah senilai Rp5 miliar per unit—laku keras! Siapa pembelinya? Kelas menengah atas Jakarta yang menginginkan standar hidup lebih tinggi di wilayah pinggiran. Per...

Kebijakan Kampung Durian Di Desa Saletto oleh Kades Abdul Kadir B

  Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Abdul Kadir B, Kepala Desa Saletto. Anda sedang menyaksikan BUKA RUANG . Salah satu visi misi saya adalah membangun sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, yang dapat dianggarkan melalui Dana Desa. Simpel, padat, tapi jelas. Tugas kami di pemerintah desa, salah satunya, adalah menyelenggarakan pemerintahan desa. Sebagai kepala desa, saya bertanggung jawab menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, membina musyawarah, serta menjaga kemitraan dengan mitra-mitra desa seperti BPD, Babinkamtibmas, dan Babinsa. Di desa, kami memiliki empat mitra, dan masing-masing bekerja sesuai dengan tupoksi mereka. Sektor pariwisata adalah konsep menarik bagi kami di Desa Saletto. Kami mengembangkan agrowisata , karena desa kami berada di daerah pegunungan dengan tanah yang sangat subur. Alhamdulillah, kami berinovasi untuk membangun ekosistem dan ekonomi masyarakat. Salah satu inisiatif kami adalah mengembang...