Policy Brief
Isu: Evaluasi Implementasi Satu Data Indonesia (SDI) dan Arah Penguatan Melalui Undang-Undang Satu Data Indonesia
Tanggal: 24 Oktober 2026
1. Ringkasan Eksekutif
Satu Data Indonesia (SDI) telah menjadi kebijakan tata kelola data nasional sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 . Namun, setelah lebih dari lima tahun implementasi, SDI dinilai belum berjalan optimal . Tantangan utama bukan pada ketersediaan data, melainkan pada fragmentasi lintas sektor, ego sektoral antar-kementerian/lembaga, dan praktik administratif yang berorientasi checklist rather than kualitas . DPR RI telah menyetujui RUU Satu Data Indonesia untuk disahkan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026, dengan harapan dapat memperkuat daya paksa regulasi dan membangun kepatuhan lintas instansi . Brief ini menganalisis akar masalah implementasi SDI dan merekomendasikan strategi transisi dari kepatuhan administratif menuju tata kelola data yang substantif dan berdampak pada kebijakan publik.
2. Latar Belakang & Konteks
2.1 Kerangka Hukum dan Kelembagaan
Perpres No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia: kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, serta Kode Referensi dan Data Induk .
RUU Satu Data Indonesia: disetujui DPR RI dalam Rapat Paripurna 6 Oktober 2026, terdiri atas 20 bab dan 141 pasal . Salah satu substansi utama: Data Dasar Nasional (DDN) sebagai rujukan perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, dan penyaluran bantuan sosial .
Prinsip interoperabilitas: tidak mengharuskan pemindahan fisik basis data atau pengalihan kepemilikan data dari produsen data .
2.2 Institusi yang Terlibat
Bappenas: koordinator perencanaan pembangunan dan orkestrator SDI .
Pemerintah Daerah: produsen dan walidata pendukung hingga tingkat desa/kelurahan .
Forum Satu Data Indonesia: mekanisme koordinasi lintas instansi .
2.3 Capaian Kuantitatif
Berbagai daerah menunjukkan perbaikan Indeks SDI. Contoh: NTB meraih nilai 75,85 (predikat Baik) pada 2026, meningkat dari 53,44 (Cukup) sebelumnya .
Pemerintah Provinsi NTB menargetkan predikat Sangat Baik (>90) pada evaluasi 2026 .
3. Temuan Kunci: Mengapa SDI Belum Optimal?
3.1 Ego Sektoral dan Fragmentasi Data
Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menyoroti: "Ketika kami gali, itu adalah sulitnya mengolah data dari pemerintahan lembaga terkait. Karena ego sektoral" .
Tantangan utama bukan ketersediaan data, melainkan fragmentasi dan lemahnya integrasi lintas sektor .
Kementerian/lembaga telah membangun sistem dengan database engine dan format yang berbeda-beda selama bertahun-tahun, sehingga integrasi menjadi tantangan teknis yang kompleks .
3.2 Kepatuhan Administratif vs Kualitas Substantif
Praktik yang terjadi cenderung sekadar memenuhi kewajiban pelaporan tanpa memperhatikan kualitas data: "Yang terjadi lebih ke checklist, sudah atau belum diserahkan. Tapi tidak melihat kualitas datanya" .
Perbedaan persepsi antar-K/L tentang data apa yang harus disampaikan menyebabkan data yang dilaporkan belum tentu relevan atau berkualitas .
3.3 Ketimpangan Kapasitas Pusat-Daerah
Ketimpangan SDM dan infrastruktur digital antara pusat dan daerah menjadi penghambat utama .
Beberapa pemerintah kabupaten/kota belum memiliki regulasi daerah tentang SDI dan belum membentuk tim pelaksana formal .
Evaluasi SDI menunjukkan banyak daerah masih lemah pada aspek perencanaan dan pemeriksaan data akibat minimnya dokumen pendukung (standar data, metadata) .
3.4 Risiko Keamanan dan Single Point of Failure
Pemusatan data tanpa mitigasi risiko memunculkan ancaman single point of failure .
Diperlukan konsep zero trust security dan perlindungan berlapis untuk menghindari risiko katastrofik .
3.5 Daya Paksa Regulasi yang Lemah
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan: "Menurut saya belum berjalan Perpres 39 ini" .
Diperlukan daya paksa (power enforcing) yang lebih kuat untuk membangun kepatuhan kementerian/lembaga .
4. Implikasi Kebijakan
5. Rekomendasi Kebijakan
A. Jangka Pendek (0–6 bulan): Penguatan Daya Paksa dan Standar
Terbitkan aturan turunan UU SDI yang mengatur sanksi dan reward — tanpa mekanisme insentif dan punishment yang jelas, kepatuhan K/L dan pemerintah daerah akan tetap bersifat administratif .
Wajibkan setiap K/L dan pemerintah daerah memiliki regulasi internal tentang SDI — termasuk penetapan tim pelaksana formal, standar data, dan metadata .
Audit kualitas data prioritas nasional (kemiskinan, bantuan sosial, kependudukan) — identifikasi dan perbaiki data yang tidak valid sebelum diintegrasikan ke DDN.
Perkuat peran Bappenas sebagai orkestrator dengan mandat yang jelas untuk mengoordinasikan produsen data lintas sektor .
B. Jangka Menengah (6–18 bulan): Membangun Ekosistem yang Terintegrasi
Bangun sistem insentif dan sanksi — K/L dan daerah dengan kualitas data terbaik mendapat apresiasi/anggaran tambahan; yang lalai mendapat konsekuensi administratif.
Percepat migrasi data lintas platform — kembangkan alat dan protokol standar untuk interoperabilitas tanpa memindahkan kepemilikan data .
Perkuat kapasitas SDM daerah — pelatihan statistik sektoral, metadata, dan tata kelola data bagi OPD di seluruh kabupaten/kota, dengan prioritas daerah tertinggal .
Terapkan zero trust security dan enkripsi pada infrastruktur data nasional — hindari single point of failure .
C. Jangka Panjang (18 bulan–5 tahun): Dari Data ke Kebijakan
Integrasikan DDN ke dalam seluruh siklus perencanaan pembangunan — pastikan data benar-benar digunakan untuk penganggaran, bukan sekadar dilaporkan.
Bangun budaya "melek data" di birokrasi — evaluasi kinerja pejabat tidak hanya berdasarkan penyerapan anggaran, tetapi juga kualitas data yang dihasilkan.
Perkuat partisipasi publik — masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan data dan berkontribusi data secara sukarela .
Kembangkan ekosistem data nasional yang berdaulat — kurangi ketergantungan pada platform asing; bangun kapasitas domestik untuk keamanan dan tata kelola data.
6. Risiko dan Mitigasi
7. Kesimpulan
Satu Data Indonesia telah memiliki fondasi hukum sejak 2019, tetapi implementasinya terhambat oleh ego sektoral, orientasi administratif, dan ketimpangan kapasitas. Pengesahan UU Satu Data Indonesia pada Oktober 2026 adalah momentum kritis untuk mentransformasi SDI dari kepatuhan formal menjadi tata kelola substantif. Kunci keberhasilan bukan pada tebalnya regulasi (20 bab, 141 pasal), melainkan pada daya paksa, kualitas data, dan pemanfaatan nyata dalam kebijakan. Sebagaimana ditegaskan Wakil Ketua Baleg DPR RI: "Undang-Undang hanya awal, yang akan menghidupkannya adalah manusia, aparatur yang jujur dan warga yang melek data" .
"Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi terluka adalah keadilan." — Sturman Panjaitan (Wakil Ketua Baleg DPR RI)
8. Rekomendasi Komunikasi Publik
Framing: "Satu Data Indonesia bukan proyek IT, melainkan fondasi keadilan kebijakan."
Pesan kepada birokrasi: "Data yang Anda laporkan menentukan nasib rakyat. Kualitas data adalah tanggung jawab moral."
Pesan kepada publik: "Data Anda dilindungi. Kami sedang membangun sistem yang aman, transparan, dan akuntabel."
Akuntabilitas: Publikasikan Indeks SDI daerah secara terbuka; berikan penghargaan bagi yang terbaik, teguran bagi yang lalai.
Seruan kolaborasi: "Satu Data bukan satu institusi — ini gerakan bersama seluruh anak bangsa."
Brief ini disusun berdasarkan Perpres No. 39/2019, dokumen RUU Satu Data Indonesia (DPR RI, Oktober 2026), siaran pers Bappenas, evaluasi SDI Pemerintah Provinsi NTB, serta pernyataan pemangku kepentingan terkait. Untuk keputusan kebijakan, diperlukan verifikasi data lapangan dan koordinasi lintas kementerian/lembaga.
Komentar
Posting Komentar