Policy Brief
Isu: Melemahnya Kedaulatan Negara atas Sumber Daya Alam akibat Penetrasi Jaringan Oligarki dalam Regulasi, Perizinan, dan Praktik Ekstraksi
Tanggal: 24 Oktober 2026
1. Ringkasan Eksekutif
Oligarki sumber daya alam di Indonesia bukan sekadar fenomena ekonomi, melainkan telah menjadi struktur kekuasaan yang mengakar yang membajak regulasi, memanfaatkan celah hukum, dan mengonstruksi sistem perizinan yang permisif untuk mengamankan kepentingan modal besar . Dampaknya nyata: bencana ekologis di Sumatera, hilangnya hak masyarakat adat, dan kebocoran devisa negara. Pemerintahan saat ini telah mengambil langkah penertiban melalui Satgas PKH, pencabutan izin mangkrak, dan penindakan kartel, namun upaya tersebut belum menyentuh akar struktural masalah: relasi kuasa antara politik, modal, dan birokrasi yang memungkinkan oligarki terus mereproduksi kekuasaannya. Brief ini merekomendasikan strategi pengendalian oligarki SDA melalui reformasi regulasi, penguatan transparansi, penegakan hukum yang menyasar aktor intelektual, dan pembangunan benteng kelembagaan jangka panjang.
2. Latar Belakang & Konteks
2.1 Skala Penetrasi Oligarki
Jaringan oligarki telah mencaplok pengelolaan SDA kehutanan hingga melampaui 50% dari total daratan Indonesia .
60% anggota DPR periode 2024–2029 (354 dari 580) terafiliasi dengan bisnis intensitas tinggi, menciptakan konflik kepentingan sistematis dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan .
Revisi UU sektor pertambangan dan BUMN dalam setahun terakhir memperluas relasi antara kekuasaan negara, modal, dan jaringan oligarki—contohnya UU No. 3/2025 yang memberikan hak kelola tambang kepada organisasi keagamaan .
2.2 Modus Operandi: Ekstralegalitas dan Kontralegalitas
Oligarki beroperasi melalui dua mekanisme utama :
Ekstralegalitas: Izin atau kebijakan yang secara prosedural formal dan “legal di atas kertas,” tetapi secara substantif melanggar etika lingkungan dan keadilan sosial. Contoh: pemutihan ratusan ribu hektar kebun sawit ilegal di kawasan hutan, izin tambang di hulu DAS rawan bencana.
Kontralegalitas: Praktik ilegal murni (pembalakan liar, PETI) yang dilindungi jaringan terstruktur dengan modal, alat berat, dan akses logistik—mustahil beroperasi tanpa pembiaran oknum birokrasi dan penegak hukum .
2.3 Respons Pemerintah Saat Ini (Capaian dan Keterbatasan)
Pemerintahan Prabowo telah menunjukkan keberanian dalam penertiban:
Satgas PKH (Perpres No. 5/2025): menguasai kembali 3.314.022,75 hektare lahan dari 369 perusahaan hingga Agustus 2025 .
Pencabutan izin konsesi mangkrak: Instruksi Presiden (22 Oktober 2026) untuk mencabut IUP yang tidak aktif lebih dari dua tahun .
Penindakan kartel: Kasus korupsi CPO senilai Rp13,25 triliun; penyegelan lima perusahaan tambang besar .
Keterbatasan: Langkah-langkah tersebut bersifat penertiban administratif dan penindakan individual, belum menyentuh struktur yang memungkinkan oligarki berkembang biak: regulasi permisif, konflik kepentingan legislator, dan lemahnya pemisahan antara kepentingan bisnis dan politik.
3. Temuan Kunci
Oligarki tidak homogen, tetapi terstruktur. Jaringan oligarki terdiri dari berbagai faksi yang bersaing, namun bersatu dalam mempertahankan sistem yang menguntungkan modal besar .
Regulasi adalah medan utama pertarungan. Oligarki tidak hanya melanggar hukum; mereka membentuk hukum agar pelanggaran menjadi legal (ekstralegalitas) .
Bencana ekologis adalah produk tata kelola, bukan alam. Banjir bandang dan longsor di Sumatera merupakan konsekuensi langsung dari legalisasi perusakan hutan dan tumpang tindih perizinan .
Penegakan hukum tanpa reformasi regulasi adalah sia-sia. Menindak pelaku di lapangan tanpa membongkar jaringan perlindungan politik hanya akan menghasilkan regenerasi oligarki.
Tawaran RUU Anti-Oligarki patut dipertimbangkan. Gagasan untuk memisahkan koridor kepentingan bisnis dan politik bagi elite penyelenggara negara merupakan langkah struktural yang belum pernah diambil .
4. Rekomendasi Kebijakan
A. Jangka Pendek (0–6 bulan): Penguatan Penertiban dan Transparansi
Audit menyeluruh atas izin SDA yang diterbitkan pasca-Omnibus Law. Identifikasi izin yang secara substantif masuk kategori ekstralegal (melanggar etika lingkungan, berada di kawasan rawan bencana, atau tumpang tindih). Publikasikan hasil audit secara terbuka.
Perluas mandat Satgas PKH untuk tidak hanya menertibkan lahan, tetapi juga menelusuri beneficiary ownership di balik perusahaan yang izinnya dicabut. Siapa oligark di baliknya?
Terapkan prinsip “beneficial ownership transparency” secara ketat untuk seluruh konsesi SDA. Wajibkan pengungkapan pemilik manfaat akhir hingga individu, bukan hanya nama perusahaan.
Moratorium izin baru di kawasan hutan primer dan gambut hingga evaluasi tata ruang selesai.
B. Jangka Menengah (6–18 bulan): Reformasi Regulasi dan Kelembagaan
Dorong RUU Anti-Oligarki yang mengatur:
Pemisahan tegas antara kepentingan bisnis dan jabatan publik (larangan rangkap jabatan strategis).
Kewajiban divestasi saham bagi pejabat yang memiliki benturan kepentingan di sektor SDA.
Sanksi pidana bagi legislator/pejabat yang menggunakan kewenangan untuk mengamankan kepentingan bisnis pribadi/keluarga .
Revisi UU No. 3/2025 yang memberikan hak kelola tambang kepada organisasi keagamaan—kebijakan ini memperluas jaringan oligarki dan mencampuradukkan entitas non-bisnis dengan ekstraksi SDA .
Perkuat independensi lembaga pengawas sektor SDA (KPK, Ombudsman, KLHK) dengan anggaran dan kewenangan investigasi proaktif, bukan hanya responsif.
Bangun sistem peringatan dini bencana ekologis yang terintegrasi dengan data perizinan SDA. Jika izin di kawasan rawan bencana adalah ekstralegal, cabut sebelum bencana terjadi.
C. Jangka Panjang (18 bulan–5 tahun): Pembangunan Benteng Struktural
Reformasi sistem perizinan SDA dari model “izin sebagai komoditas” menjadi “izin sebagai kontrak kinerja” dengan evaluasi berkala dan sanksi otomatis atas pelanggaran.
Perkuat ekonomi rakyat di sekitar kawasan SDA melalui perhutanan sosial, koperasi produktif, dan akses modal bagi masyarakat lokal—sebagai penyeimbang kekuatan korporasi besar.
Bangun koalisi reformasi lintas sektor: akademisi, organisasi masyarakat sipil, media independen, dan aparat penegak hukum yang bersih—untuk mengawal implementasi RUU Anti-Oligarki dan reformasi SDA secara berkelanjutan.
Edukasi publik tentang oligarki SDA sebagai isu kedaulatan bangsa, bukan sekadar isu lingkungan. Tanpa tekanan publik yang sustained, reformasi struktural akan stagnan.
5. Risiko dan Mitigasi
| Risiko | Mitigasi |
|---|---|
| Resistensi politik dari legislator yang terafiliasi bisnis | Bangun tekanan publik melalui transparansi data; gunakan putusan MK dan Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan konstitusional |
| Serangan balik melalui buzzer dan disinformasi | Perkuat literasi media; libatkan akademisi dan jurnalis investigatif dalam narasi reformasi |
| Pelemahan kelembagaan penegak hukum | Desain RUU Anti-Oligarki dengan mekanisme pengawasan eksternal yang kuat |
| Capital flight dan resistensi investor | Komunikasikan bahwa reformasi adalah untuk kepastian hukum jangka panjang, bukan anti-investasi; bedakan investor patuh dari oligarki |
6. Kesimpulan
Oligarki SDA di Indonesia telah bertransformasi dari fenomena korupsi individual menjadi sistem tata kelola yang dirancang untuk melanggengkan kekuasaan modal besar. Penertiban administratif yang dilakukan pemerintah saat ini adalah langkah penting, tetapi tidak cukup. Tanpa reformasi regulasi yang memisahkan bisnis dari politik, tanpa transparansi kepemilikan manfaat, dan tanpa penegakan hukum yang menyasar struktur—bukan hanya pelaku di lapangan—oligarki akan terus mereproduksi dirinya. Momentum politik saat ini, dengan presiden yang secara terbuka menyatakan perang terhadap mafia SDA, harus dimanfaatkan untuk mendorong reformasi struktural yang selama 25 tahun pasca-Reformasi belum pernah dilakukan.
Komentar
Posting Komentar