Tudingan Eks Mendag Muhammad Lutfi mengenai praktik transfer pricing, “phantom FDI”, dan ketidakadilan tax treaty Indonesia–Singapura
Policy Brief
Isu: Tudingan Eks Mendag Muhammad Lutfi mengenai praktik transfer pricing, “phantom FDI”, dan ketidakadilan tax treaty Indonesia–Singapura
Tanggal: 27 Oktober 2026
Tingkat Urgensi: Sedang–Tinggi. Isu ini menyentuh kedaulatan fiskal dan kredibilitas iklim investasi, tetapi sebagian besar klaim masih bersifat politis dan belum sepenuhnya terverifikasi secara empiris. Ruang kebijakan yang tersedia berada pada level administrasi perpajakan dan diplomasi ekonomi, bukan pembatalan perjanjian secara serta-merta.
1. Ringkasan Eksekutif
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melontarkan tuduhan bahwa Singapura secara sistematis mengekstraksi kekayaan Indonesia melalui transfer pricing, tax treaty yang timpang, dan fasilitas family office, dengan estimasi kerugian mencapai Rp3.000–4.000 triliun dana yang “diparkir” di Singapura. Tuduhan ini memicu perdebatan publik, tetapi menghadapi dua kendala: (a) tidak semua angka yang disebutkan memiliki basis data resmi yang dapat diaudit, dan (b) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia–Singapura 2020 masih berlaku dan justru telah diperkuat melalui PMK 112/2025 yang memperketat syarat beneficial ownership dan menerapkan Principal Purpose Test.
Singapura memang merupakan sumber FDI terbesar bagi Indonesia—mencapai US$20,1 miliar pada 2024 atau sekitar 52% dari total FDI—tetapi sebagian dari aliran itu diyakini merupakan round-tripping modal Indonesia sendiri, bukan investasi asing yang sepenuhnya baru. Kebijakan yang tepat bukan pembatalan P3B, melainkan penguatan administrasi perpajakan, pendalaman hilirisasi yang mengikat nilai tambah di dalam negeri, dan perbaikan statistik FDI agar perumusan kebijakan tidak didasarkan pada angka yang menyesatkan.
2. Latar Belakang: Klaim Utama dan Konteksnya
Lutfi, yang pernah menjabat Kepala BKPM, mengangkat tiga mekanisme utama:
Pertama, transfer pricing melalui perusahaan cangkang di Singapura. Komoditas Indonesia dijual ke entitas afiliasi di Singapura dengan harga rendah (misalnya US$100), lalu dijual kembali ke pasar global dengan harga tinggi (US$250). Selisih US$150 dibukukan di Singapura dengan pajak mendekati nol, bukan di Indonesia.
Kedua, “phantom FDI” dan round-tripping. Modal yang berasal dari sumber daya alam Indonesia dikirim ke Singapura, lalu “diinvestasikan kembali” ke Indonesia sebagai FDI Singapura untuk memperoleh insentif pajak dan fasilitas investasi. IMF memang mengakui fenomena phantom FDI—FDI yang didorong motif finansial/pajak dan lemah kaitannya dengan produksi riil—sebagai distorsi yang signifikan di banyak negara berkembang.
Ketiga, asimetri penegakan hukum. Dalam kasus Surya Darmadi, pengadilan Singapura menyita sekitar S$140 juta (≈Rp1,96 triliun) dana yang terkait dengan dugaan hasil korupsi dan pencucian uang, dan dana tersebut tetap dikuasai otoritas Singapura, bukan dikembalikan ke Indonesia. Lutfi mempertanyakan legitimasi moral klaim Singapura atas dana yang hakikatnya berasal dari kerugian rakyat Indonesia.
3. Apa yang Terverifikasi dan Apa yang Tidak
Terverifikasi:
Singapura adalah sumber FDI terbesar Indonesia. Pada 2024, realisasinya US$20,1 miliar**, dan pada 2025 turun menjadi sekitar **US$17,4 miliar.
P3B Indonesia–Singapura 2020 berlaku efektif sejak 1 Januari 2022 dan masih menjadi treaty yang berlaku.
Indonesia telah memperketat administrasi P3B melalui PMK 112/2025, yang memperkenalkan syarat masa kepemilikan minimum 365 hari untuk dividen dan capital gains, serta menilai beneficial ownership melalui uji substansi dan Principal Purpose Test—bukan sekadar formalitas dokumen.
Kasus penyitaan aset Surya Darmadi di Singapura adalah fakta hukum yang terkonfirmasi.
Belum terverifikasi secara independen:
Angka Rp3.000–4.000 triliun dana yang “diparkir” di Singapura. Tidak ada dokumen resmi yang dipublikasikan untuk mengonfirmasi besaran ini; angka ini bersifat estimasi politik.
Klaim bahwa GIC dan Temasek berada di balik tekanan terhadap MSCI (isu terpisah, tetapi sering dikaitkan dalam narasi yang sama). Keduanya membantah.
Klaim bahwa P3B 2020 “tidak membawa manfaat” secara agregat. Secara teknis, P3B ini justru menurunkan tarif withholding tax dividen menjadi 10%/15%, menghapus rezim deemed gain 5% atas penjualan saham, dan menurunkan tarif royalti—perubahan yang secara umum menguntungkan investor, tetapi juga dapat memperbesar ruang penghindaran pajak jika administrasi lemah. Pertanyaannya bukan “ada atau tidak ada manfaat”, melainkan bagaimana manfaat itu didistribusikan antara Indonesia dan Singapura.
4. Analisis Kebijakan: Di Mana Letak Persoalannya?
Persoalan strukturalnya bukan semata-mata “Singapura nakal” atau “P3B buruk”. Ada tiga distorsi yang saling terkait:
4.1 Celah substansi dalam struktur holding
Banyak entitas Singapura yang menikmati fasilitas P3B memiliki kehadiran ekonomi yang minimal di Singapura—kantor kecil, sedikit karyawan, dan keputusan investasi yang sebenarnya dikendalikan dari Indonesia. PMK 112/2025 sudah mengarah ke perbaikan dengan menempatkan substansi dan Principal Purpose Test sebagai penentu utama, bukan formalitas beneficial ownership. Namun, kapasitas audit dan verifikasi lapangan atas klaim substansi masih menjadi titik lemah.
4.2 Hilirisasi belum sepenuhnya mengubah struktur insentif
Indonesia mendorong hilirisasi, tetapi sebagian investor masih dapat menempatkan fungsi bernilai tinggi—trading, financing, IP holding—di Singapura sementara Indonesia menanggung beban lingkungan dan sosial dari ekstraksi. Dalam kerja sama energi hijau dengan Singapura, pemerintah Indonesia telah menjadikan hilirisasi sebagai syarat investasi, misalnya untuk kawasan industri terbarukan di Kepulauan Riau dengan estimasi investasi awal US$10 miliar. Ini adalah arah yang benar, tetapi implementasinya perlu dipantau agar tidak berhenti pada seremoni penandatanganan.
4.3 Asimetri penegakan hukum lintas yurisdiksi
Kasus Surya Darmadi menunjukkan bahwa ketika dana hasil kejahatan mengalir ke Singapura, otoritas Singapura dapat bertindak berdasarkan hukum domestik mereka—tetapi Indonesia tidak otomatis memperoleh kembali dana tersebut. Ini bukan semata soal niat baik Singapura, melainkan ketiadaan mekanisme repatriasi aset yang efektif dalam kerja sama hukum bilateral. Indonesia perlu memperkuat jalur mutual legal assistance dan perjanjian ekstradisi/asset recovery yang operasional, bukan hanya retorika.
5. Opsi Kebijakan
Opsi A — Pembatalan P3B Indonesia–Singapura (posisi yang disuarakan Lutfi).
Risiko tinggi. Pembatalan akan menaikkan tarif withholding tax ke level domestik (20% untuk dividen), menciptakan ketidakpastian hukum, dan berpotensi menurunkan FDI secara tajam tanpa jaminan bahwa basis pajak benar-benar meningkat—karena modal dapat berpindah ke yurisdiksi lain (Malaysia, Vietnam, UEA). Opsi ini juga bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam kerangka MLI/OECD yang justru mengarah pada penguatan anti-abuse, bukan unilateral termination. Tidak direkomendasikan dalam jangka pendek.
Opsi B — Mempertahankan P3B tetapi memperkuat administrasi dan penegakan.
Risiko moderat, dampak bertahap. Melanjutkan implementasi PMK 112/2025 secara ketat: audit substansi atas entitas Singapura yang mengklaim manfaat P3B, penolakan manfaat jika Principal Purpose Test tidak terpenuhi, dan pertukaran informasi pajak yang lebih intensif. Ini adalah jalur yang paling realistis dan sudah memiliki dasar hukum domestik.
Opsi C — Reformasi struktural: hilirisasi sebagai syarat investasi dan perbaikan statistik FDI.
Risiko rendah–moderat, dampak jangka panjang. Memperluas persyaratan hilirisasi dalam perizinan investasi asal Singapura, sekaligus memisahkan secara metodologis FDI “riil” dari FDI “phantom/round-tripping” dalam publikasi BPS/BKPM. Dengan data yang lebih akurat, kebijakan dapat diarahkan pada insentif yang tepat sasaran, bukan pada retorika yang sulit diuji.
Opsi D — Diplomasi hukum: penguatan asset recovery dan MLA.
Risiko rendah, manfaat langsung pada kasus konkret. Membuka negosiasi dengan Singapura mengenai mekanisme pembagian aset hasil kejahatan (asset sharing) atau minimal pengembalian dana yang terbukti berasal dari tindak pidana di Indonesia. Ini tidak memerlukan perubahan P3B dan dapat dimulai dari kasus Surya Darmadi sebagai preseden.
6. Rekomendasi
Prioritas 1 (0–6 bulan): Perkuat implementasi PMK 112/2025 dengan target audit yang terukur. DJP perlu menetapkan program audit khusus untuk Wajib Pajak yang memanfaatkan P3B Indonesia–Singapura, dengan fokus pada (a) entitas yang klaim beneficial ownership-nya lemah secara substansi, dan (b) transaksi komoditas antar-afiliasi yang pola harganya menunjukkan indikasi transfer pricing. Hasil audit ini juga akan menghasilkan basis data empiris untuk menguji klaim Rp3.000–4.000 triliun—apakah angkanya mendekati atau jauh dari realitas.
Prioritas 2 (6–18 bulan): Integrasikan hilirisasi ke dalam persetujuan investasi strategis dengan Singapura. Untuk sektor yang masih mengekspor bahan mentah atau setengah jadi ke Singapura, gunakan instrumen perizinan dan insentif fiskal untuk mensyaratkan kandungan nilai tambah domestik minimum dan kehadiran fungsi substantif di Indonesia. Kerja sama energi hijau Kepri dapat dijadikan model, tetapi dengan klausul yang jelas mengenai transfer teknologi dan lapangan kerja.
Prioritas 3 (6–24 bulan): Reformasi pelaporan FDI. BPS dan BKPM perlu menyajikan FDI berdasarkan negara asal investor ultimate (ultimate investor country) , bukan hanya negara asal aliran dana langsung. Tanpa ini, kebijakan akan terus terjebak dalam narasi “Singapura mendominasi” tanpa memahami berapa banyak dari aliran itu yang sesungguhnya merupakan modal Indonesia yang berputar.
Prioritas 4 (12–36 bulan): Negosiasi asset recovery dengan Singapura. Mulai dari kasus konkret (Surya Darmadi) untuk membangun preseden dan kerangka kerja sama. Pendekatan ini lebih produktif daripada mengancam pembatalan P3B secara retoris, karena memberikan hasil yang dapat diverifikasi dan dinikmati langsung oleh negara.
7. Penutup
Tuduhan Lutfi mengandung inti kebenaran struktural: asimetri substansi dan penegakan hukum antara Indonesia dan Singapura memang nyata dan merugikan. Namun, respons kebijakan yang efektif bukan pembatalan tax treaty secara emosional, melainkan mengisi celah substansi yang sudah terbuka melalui PMK 112/2025, mengikat nilai tambah melalui hilirisasi, dan membangun mekanisme repatriasi aset yang operasional. Retorika konfrontatif tanpa instrumen administratif yang kuat hanya akan menghasilkan ketidakpastian investasi tanpa kenaikan penerimaan negara yang signifikan.
Daftar Singkatan
| Singkatan | Kepanjangan |
|---|---|
| P3B | Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda |
| PMK | Peraturan Menteri Keuangan |
| FDI | Foreign Direct Investment (Investasi Asing Langsung) |
| MLI | Multilateral Instrument |
| DJP | Direktorat Jenderal Pajak |
| BKPM | Badan Koordinasi Penanaman Modal |
| MLA | Mutual Legal Assistance |
| CPIB | Corrupt Practices Investigation Bureau (Singapura) |
Komentar
Posting Komentar